Zakat sebagai Instrumen Distribusi Kekayaan dalam Islam
Zakat sebagai Instrumen Distribusi Kekayaan dalam Islam
Kata “zakat” tentunya sudah tidak asing didengar di kalangan masyarakat Indonesia utamanya bagi umat Islam karena zakat ini juga termasuk dalam rukun Islam yang ketiga dan dilaksanakan oleh hampir seluruh masyarakat muslim setiap tahunnya. Jika ditinjau lebih jauh, kegiatan zakat ini memiliki cakupan manfaat dalam kehidupan masyarakat yang cukup luas mulai dari aspek agama dan spiritual, ekonomi, sosial, dan budaya yang melekat kuat di masyarakat Indonesia.
Pengertian zakat
Secara bahasa, kata zakat diambil dari bahasa arab yang memiliki arti bersih, suci, subur, dan berkembang dan secara istilah zakat adalah sebagian harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim untuk diberikan kepada golongan masyarakat yang berhak menerimanya.
Dasar hukum zakat
Dasar hukum zakat adalah wajib bagi seluruh umat muslim sebagai tercantum dalam beberapa ayat Al-Qur’an salah satunya yaitu dalam Q.S. At-Taubah ayat 71 yang berbunyi:
وَٱلْمُؤْمِنُونَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَيُطِيعُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ ٱللَّهُ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ
Artinya: Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Q.S. At-Taubah 9:71).
Syarat wajib zakat
1. Beragama Islam
2. Merdeka
3. Mencapai Nishab (batas minimal wajib zakat)
4. Mencapai Haul (batas waktu zakat yaitu 1 tahun)
Rukun zakat
1. Niat menunaikan zakat
2. Orang yang memberikan zakat (Muzakki)
3. Orang yang menerima zakat (Mustahiq)
4. Harta yang dizakatkan
Macam-macam zakat
Di dalam Islam, zakat dibagi menjadi dua yaitu zakat fitrah yang wajib ditunaikan oleh seluruh umat muslim dan zakat maal yang diwajibkan hanya untuk sebagian masyarakat yang memenuhi ketentuan-ketentuan dari zakat maal tersebut. Zakat maal kemudian dibagi menjadi 13 jenis zakat yaitu:
1. Zakat pertanian;
2. Zakat perniagaan atau jual beli;
3. Zakat binatang ternak;
4. Zakat perikanan;
5. Zakat piutang;
6. Zakat hasil tambang;
7. Zakat piutang;
8. Zakat harta rikaz atau harta terpendam;
9. Zakat surat berharga, saham, dan sukuk;
10. Zakat perusahaan;
11. Zakat properti;
12. Zakat profesi; dan
13. Zakat harta warisan.
Dilihat dari aspek agama dan spiritual, zakat adalah sesuatu yang diwajibkan dalam syariat Islam oleh Allah SWT dan tercantum dalam rukun Islam yang ketiga. Kegiatan zakat ini dapat menjadi sebuah sarana bagi seorang muslim untuk mendekatkan dirinya kepada Allah SWT karena dengan menunaikan zakat maka seorang muslim juga telah melaksanakan perintah dari Allah SWT. Lalu jika dilihat dari aspek ekonomi, zakat dapat menjadi sarana pemerataan pendapatan dari golongan masyarakat yang berkecukupan kepada golongan masyarakat yang kurang mampu karena dalam kegiatan zakat telah diatur ketentuan-ketentuan yang mendukung pendistribusian kekayaan di masyarakat.
Dilihat dari aspek sosial, zakat dapat menjadi sarana meningkatkan ikatan sosial antar individu karena zakat memiliki tujuan salah satunya yaitu sebagai bentuk tolong-menolong anatara satu individu dengan individu lainnya. Dan terakhir jika dilihat dari aspek budaya Indonesia yang dikenal ramah dan suka bergotong royong, zakat dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk bahu-membahu dalam bergotong-royong demi tercapainya kesejahteraan yang merata di seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Meskipun zakat memiliki banyak manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, masih banyak masyarakat utamanya umat muslim yang menunaikan zakat hanya sebatas untuk menjalankan perintah zakat dan menggugurkan kewajiban dari zakat tersebut. Dengan masyarakat mengetahui manfaat dari zakat yang ditunaikannya, diharapkan masyarakat menjadi semakin giat dan semangat dalam bekerja agar bisa menunaikan zakat yang secara tidak langsung akan mendorong pemerataan kekayaan yang dapat meningkatkan kesejahteraan di kalangan masyarakat Indonesia secara luas.