Puluhan Mobil Terjaring Razia Ganjil-Genap di Jalan Pramuka, Tilang Berlaku Mulai 13 Juni

Perluasan pembatasan kendaraan berbasis nomor pelat ganjil-genap dimulai hari ini.

Republika/Thoudy Badai
Petugas Kepolisian memberhentikan pengendara yang menggunakan pelat nomor ganjil saat sosialisasi perluasan aturan ganjil genap di Kawasan Kramat Raya, Jakarta, Senin (6/6/2022). Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi memberlakukan perluasan aturan ganjil genap di 26 ruas jalan DKI Jakarta mulai hari ini, Senin (6/6). Aturan tersebut mulai diberlakukan setiap Senin hingga Jumat pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Sebelumnya aturan ganjil genap di DKI Jakarta hanya berlaku di 13 ruas jalan. Dalam uji coba kali ini belum diberlakukan sanksi tilang.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puluhan mobil terjaring razia di hari pertama perluasan pemberlakuan pembatasan kendaraan berbasis nomor pelat ganjil-genap di Jalan Pramuka, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, Senin (6/6/2022). Kepala Urusan Pembinaan Operasional Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Danoe, mengatakan, masih banyak pengendara mobil yang belum tahu pemberlakuan ganjil-genap.

"Dari pukul 06.00 hingga 08.45 WIB ada 30 hingga 40 pelanggaran (mobil), masih banyak yang belum tahu," kata Danoe di Jakarta, Senin.

Danoe menjelaskan, pihaknya belum melakukan penilangan terhadap mobil yang melanggar aturan ganjil-genap. Sebab, kini masih tahap sosialisasi.

"Selama satu pekan ini kami masih melaksanakan teguran secara lisan, mulai tanggal 13 Juni (2022) dan seterusnya, apabila masih ada pelanggaran, kami akan tilang," ujar Danoe.

Mulai hari ini ruas jalan yang diterapkan aturan ganjil-genap di DKI Jakarta bertambah menjadi 25 titik, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Direktur Lalu Lintas  Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan tak ada penilangan pada pekan awal dimulainya perluasan ganjil-genap di 25 ruas jalan tersebut.

Meski demikian, petugas Kepolisian tetap memberhentikan mobil pelanggar ganjil-genap. Petugas akan melakukan teguran sekaligus edukasi secara persuasif.

Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggelar uji coba dan imbauan terhadap pengendara roda empat yang melintas pada 13 kawasan ganjil genap baru. Adapun 13 kawasan perluasan ruas jalan ganjil genap yang baru, yakni:

1. Jl Pintu Besar Selatan

Baca Juga


2. Jl Gajah Mada
3. Jl Hayam Wuruk
4. Jl Majapahit
5. Jl Medan merdeka Barat
6. Jl Suryopranoto
7. Jl Balikpapan
8. Jl Kyai Caringin
9. Jl Pramuka
10. Jl Salemba Raya sisi Barat
11. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
12. Jl Kramat Raya
13. Jl Stasiun Senen

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler