Operasi Pemberantasan Gerakan Khilafatul Muslimin
Khilafatul Muslimin dianggap sebagai ancaman bagi keselamatan negara.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dadang Kurnia, Ali Mansur, Nawir Arsyad Akbar, Antara
Menyusul viralnya video konvoi anggota Khilafatul Muslimin di jalanan Jakarta beberapa waktu lalu yang disusul dengan penangkapan pemimpinnya di Lampung, operasi pemberantasan gerakan pengusung ideologi khilafah itu kini dilaksanakan oleh aparat kepolisian. Di Jawa Timur, pada Kamis (9/6/2022), Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jatim memeriksa 18 anggota kelompok Khilafatul Muslimin Surabaya Raya di Mapolda Jatim, Surabaya.
"Jadi memang benar hari ini Subdit Kamneg Ditkrimum Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap anggota Khilafatul yang ada di Surabaya. Sekitar 18 orang rencana yang kita periksa, kita dalami keterkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan ormas tersebut," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto.
Salah seorang anggota kelompok Khilafatul Muslimin Surabaya Raya, Muhammad Faisal menyatakan, pemeriksaan yang dilakukan tersebut menyusul adanya proses penggeledahan terhadap kantor mereka pada Rabu (8/6/2022). Pemeriksaan yang dilakukan, kata Faisal, berkaitan dengan kegiatan konvoi motor syiar.
"Panggilan ini terkait masalah konvoi motor syiar itu. Di mana pihak kepolisian memandang konvoi ini sebagai suatu hal yang bertentangan dengan Undang-undang dan Pancasila. Cuma kan buktinya belum ada," kata Faisal.
Menurut Faisal, selain 18 anggota yang dipanggil hari ini, sebelumnya pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang anggota kelompok Khilafatul Muslimin Surabaya Raya. Terkait penangkapan pimpinan pusat Khilafatul Muslimin yang berlokasi di Lampung beberapa waktu lalu, Faisal mengaku mengikuti proses yang sedang berjalan.
"Ya kita berjalan saja (ikuti saja). Tapi kan butuh bukti nantinya, apakah ini radikal, ada buktinya apa? Selama ini kan tidak ada," ujarnya.
Di Jawa Barat, personel Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi pada Rabu (8/6/2022) mendatangi Pondok Pesantren Khilafatul Muslimin di Kampung Cihuni Kabupaten Sukabumi. Beredar isu ponpes tersebut mengajarkan paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
"Kedatangan personel Satreskrim Polres Sukabumi ke PonpesKhilafatul Muslimin di Kecamatan Cikembarini untuk melakukan pendataan dan memantau kegiatan belajar dan mengajar di ponpes tersebut," kata Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman.
Menurut Aah, kedatangan personel dari Satreskrim itu merupakan perintah langsung dari Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah untuk memantau sekaligus memberikan pembinaan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kurikulum pembelajaran yang diajarkan Ponpes Khilafatul Muslimin. Selain itu, petugas yang datang ke lokasi pun menanyakan maksud dan tujuan dipasangnya papan nama ponpes tersebut, karena tersiar kabar bahkan sempat heboh di masyarakat bahwa ponpes ini mengajarkan dan menyebarkan paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
"Kami pun telah melakukan pemanggilan terhadap pimpinan Ponpes Khilafatul Muslimin dan tengah melakukan pemeriksaan terkait kabar organisasi Khilafatul Muslimin yang diduga bertentangan dengan ideologi Pancasila," katanya.
Di Jakarta, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kasus Khilafatul Muslimin yang dikomandani oleh Abdul Qadir Hasan Baraja. Termasuk melakukan pelacakan atau tracing aliran dana kelompok yang dianggap pihak kepolisian membahayakan tersebut.
"Apakah ada sumber dana dari luar yang mendukung untuk kegiatan organisasi Khilafatul Muslimin, ini masih kita tracing. Kita akan telusuri, apakah ada sumber sumber yang mendukung kegiatan itu," tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Kamis (9/6/2022).
Menurut Ramadhan, penggalangan dana yang sudah pasti adalah internal mereka. Salah satunya dengan menyebarkan kotak amal ke sesama anggota Khilafatul Muslimin.
"Saat ini masih diproses penyidikan yang dilakukan oleh Dirkrimum PMJ terhadap pimpinan tertinggi daripada Khilafatul Muslimin yang ditangkap pada tanggal 7 Mei yang lalu di Lampung," tutur Ramadhan.
Selain melakukan penelusuran aliran dana, Ramadhan mengatakan, Polda Metro Jaya juga melacak siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. Jadi, tidak menutup kemungkinan bisa berkembang dan adanya tersangka lainnya.
"Seperti yang dikatakan dirkrimum PMJ. Maish bisa berkembang pelaku lainnya. Tapi ini masih proses," kata Ramadhan.
Pada Selasa (7/6/2022), penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja di Lampung dipimpin langsung oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi serta tim gabungan. Disebutnya, tim gabungan itu terdiri dari Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Awalaudin Amin.
Dalam perkara ini, Abdul Qadir Hasan Baraji dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 Juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Kemudian juga disangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Di mana ancaman yang dikenakan terhadap tersangka minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun. Langsung ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan komitmen Polri untuk terus memberantas gerakan-gerakan yang serupa dengan Khilafatul Muslimin. Hal tersebut disampaikannya usai rapat kerja tertutup dengan Komisi III DPR.
"Kita tidak ingin hal-hal seperti ini berkembang," di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/6).
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkap pola organisasi Khilafatul Muslimin menyebarkan ideologi khilafah setelah pemimpin tertinggi organisasi tersebut Abdul Qadir Baraja ditangkap aparat kepolisian di Lampung pada Selasa (7/6/2022). Pengajian dan dakwah jadi kedok gerakan ini menyebarkan ideologi khilafah.
"Pola penyebaran ideologi khilafah yang dilakukan Khilafatul Muslimin itu disebarkan dengan berbagai cara, antara lain berkedok pengajian atau dakwah," kata Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Polisi R. Ahmad Nurwakhid dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Ia mengatakan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila tersebut juga disebarkan melalui kampanye terbuka, termasuk di antaranya konvoi, penyebaran buletin rutin setiap bulan, dan melalui internet. Dari berbagai pola tersebut, ujar dia, diketahui bahwa Khilafatul Muslimin memiliki agenda terselubung untuk mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi khilafah.
Mantan Kabag Banops Densus 88 itu mengungkapkan Khilafatul Muslimin terbukti tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun, organisasi itu memiliki sebaran cabang yang besar, setidaknya terdapat 23 kantor wilayah dan tiga daulah di Jawa, Sumatera, dan Indonesia Bagian Timur.
Di samping itu, pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja bukan hanya baru kali ini ditangkap melainkan sebelumnya pernah ditangkap dan dihukum dua kali atas keterlibatan yang bersangkutan di jaringan terorisme. Pertama pada Januari 1979 terkait Teror Warmandan kedua, yang bersangkutan ditahan atas kasus bom di Jawa Timur dan Borobudur pada awal 1985.
"Jadi sekali lagi persoalan ideologi tidak bisa dipatahkan dengan jeruji besi, tapi butuh transformasi menuju ideologi alternatif," kata Nurwakhid.
Menurut dia, keberadaan orang-orang contohnya Baraja dengan Khilafatul Musliminnya akibat adanya kekosongan pimpinan di kalangan kelompok masyarakat yang mendambakan khilafah. Baraja sebelumnya mengklaim sebagai khalifah sebagaimana Abu Bakar Al-Badgdadi mengklaim mempunyai teritori khilafah di Irak dan Suriah serta mendeklarasikan diri sebagai khalifah.
Sasaran kelompok-kelompok sebagaimana Khilafatul Muslimin, papar dia, adalah masyarakat yang skeptis pada pemerintah. Termasuk pula mereka yang masih memiliki imajinasi tentang khilafah dengan pemahaman agama dangkal sehingga rentan direkrut sebagai teroris.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengapresiasi langkah kepolisian yang menangkap pimpinan Khilfatul Muslimin dan menyatakan keberadaan organisasi tersebut mengancam keselamatan negara.
"Khilafatul Muslimin merupakan gerakan keagamaan yang gigih mempropagandakan dan mengampanyekan sistem khilafah di NKRI dan ingin mengganti konsep negara Pancasila dan NKRI yang sudah menjadi kesepakatan bangsa. Sehingga gerakan tersebut harus segera ditindak karena dapat mengancam keselamatan negara," ujar Wamenag dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Zainut meyakini penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, oleh kepolisian telah memenuhi bukti yang cukup. Ia berharap polisi segera mengembangkan proses penyidikan untuk mengungkap motif dan pola pergerakan organisasi tersebut.
"Agar dapat segera ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlalu," kata dia.
Menurutnya, keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI pada 2006 di Pondok Pesantren Gontor, Ponorogo, bahwa pendirian negara NKRI adalah upaya final bangsa Indonesia. Untuk itu, kata dia, segala bentuk penghianatan terhadap kesepakatan bangsa dan pemisahan diri (separatisme) dari NKRI yang sah, dalam pandangan Islam termasuk bughat (haram).
"Sedangkan bughat adalah haram hukumnya dan wajib diperangi oleh negara," kata dia.
Menurutnya, konsep khilafah yang diusung oleh kelompok seperti ISIS, HTI, dan Khilafatul Muslimin bertentangan dengan konsep NKRI. Bahkan konsep tersebut akan menimbulkan benturan antarkelompok di Indonesia dan mengancam kelangsungan NKRI sebagai hasil konsensus nasional para pendiri bangsa Indonesia.
"Para pendukung konsep khilafah tersebut cenderung bersifat puritan, merasa benar sendiri dan menyalahkan orang lain, sehingga berpotensi mengganggu dan bahkan merusak kerukunan antarasesama warga bangsa," katanya.