Peruri Gandeng Kejakgung Wujudkan Prinsip Good Corporate Governance
Jamdatun Kejakgung digandeng agar Peruri bisa adaptif menjalankan aksi korporasi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) melakukan kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung (Jamdatum Kejakgung) guna mewujudkan pengelolaan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Jamdatun Feri Wibisono dan Direktur Utama Peruri Dwina Septiani Wijaya di Jakarta, Rabu (8/6/2022). "Seiring dengan iklim kompetisi bisnis yang semakin kompetitif, perusahaan dituntut untuk bisa adaptif dengan menjalankan sejumlah corporate action agar dapat bersaing dan tetap memberikan kontribusi terhadap negara," katanya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (10/6/2022).
Peruri memandang perlu untuk berkolaborasi dan menjalin kerja sama dengan Jamdatun terkait pemberian layanan pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance) dan audit hukum (legal audit). Menurut Dwina, sebagai bentuk adaptasi terhadap perkembangan teknologi Peruri terus berinovasi dan bertransformasi ke bisnis keamanan digital.
Peruri memiliki sejumlah rencana strategis ke depan untuk mewujudkan perusahaan berkelas dunia. Sebagai BUMN, sambung dia, dalam menjalankan aktivitas bisnisnya Peruri harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, sinergi dengan Jamdatun yang memiliki peranan utama melakukan tindakan preventif terhadap potensi pelanggaran peraturan perundang-undangan dinilai penting. Tujuannya agar setiap kegiatan bisnis yang dilakukan oleh Peruri berjalan dengan baik.
Penandatanganan kerja sama ini juga merupakan wujud nyata dukungan Korps Adhyaksa terhadap pelaksanaan kegiatan usaha Peruri yang beraspek bisnis dan wajib melakukan pengelolaan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Sinergi Peruri dengan Kejakgung diharapkan mampu mencegah aktivitas dan keputusan bisnis yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan.
Jamdatun Feri Wibisono mengatakan, pihaknya siap menjaga kepercayaan yang diberikan Peruri dalam mendukung implementasi rencana strategis korporasi dari aspek perlindungan hukum. Kerja sama dilakukan dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/aset yang dikelola Peruri.
"Silakan digunakan fasilitas dari kami. Kami memang tidak menjanjikan kemenangan, tetapi kami akan membantu seoptimal mungkin dengan kualitas dan integritas yang terbaik sesuai dengan prinsip-prinsip yang kami pegang. Ini memang sudah tugas kami di Kejaksaaan Agung kepada para stakeholders untuk menjaga aset dan keuangan negara," kata Feri.