R Kelly Dinyatakan Bersalah, Dituntut 25 Tahun Penjara
R Kelly dinyatakan bersalah atas kasus pemerasan dan pelecehan seksual.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyanyi R Kelly dinyatakan bersalah atas pemerasan dan beberapa tuduhan lain di pengadilan perdagangan seks di New York City. Jaksa federal mengatakan bintang R&B harus menghabiskan setidaknya 25 tahun penjara akibat melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak perempuan.
Pengajuan itu muncul setelah hakim New York City menemukan penyanyi "I Believe I Can Fly" tersebut bersalah atas pemerasan, termasuk tindakan penyuapan dan eksploitasi seksual terhadap seorang anak. Selain itu, terdapat tuduhan lain dalam persidangan perdagangan seks, tahun lalu tersebut.
Kelly akan dijatuhi hukuman pada 29 Juni. Jaksa juga menuduh pria 55 tahun ituu mengoperasikan apa yang disebut sebagai perusahaan kriminal.
Hal itu karena kelompok manajer dan ajudan akan membantunya bertemu gadis-gadis dan kemudian melakukan eksploitasi. Kelly disebut memanfaatkan popularitasnya kala otu.
“Kelly menggunakan ketenaran, uang, dan popularitasnya untuk secara sistematis memangsa anak-anak dan wanita muda demi kepuasan seksualnya sendiri," tulis jaksa dalam sebuah pengajuan, seperti dilansir dari Fox News, Jumat (10/6/202).
Sementara itu, pengacara Kelly berpendapat bahwa klien-nya hanya pantas mendapatkan hukuman maksimal sekitar 17 tahun penjara di bawah pedoman hukuman federal. Beberapa penuduh bersaksi di persidangan bahwa Kelly telah membuat mereka melakukan tindakan jahat dan sadis ketika mereka masih di bawah umur.
Kelly juga dituduh menikahi penyanyi R&B Aaliyah pada tahun 1994 ketika dia baru berusia 15 tahun. Saksi menyatakan di pengadilan bahwa korban dinikahi dengan lisensi yang mencantumkan usia 18 tahun setelah khawatir ada kehamilan.
Sementara Kelly saat itu berusia 27 tahun. Lalu Aaliyah tewas dalam kecelakaan pesawat pada 2001 di usia 22 tahun.
Tim pembela Kelly mengatakan, argumen jaksa untuk hukuman yang lebih tinggi dilampaui oleh klaim palsu bahwa Kelly berpartisipasi dalam penyuapan petugas bantuan publik. Hal itu terkait untuk menunjukkan kartu identitas yang memungkinkan pernikahan palsu berlanjut.
Pengacara Kelly juga menyinggung kebohongan salah satu korban, yang disebut "Jane" di pengadilan. Orang tua Jane disebut bukan sekadar mempercayakan kepada Kelly untuk membantu karir musik sang anak.
"Catatan menunjukkan bahwa orang tua Jane mengarahkan Jane untuk berbohong kepada terdakwa tentang usianya dan kemudian mendorongnya untuk merayunya," lapor sebuah surat kabar.