Kemendagri: Pemda Bisa Beri Bantuan Untuk Madrasah
Ada perdebatan mengenai boleh tidaknya pemda membantu pendidikan madrasah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, memastikan regulasi dan kebijakan pemerintah daerah (pemda) dalam mengalokasikan anggaran pendidikan bagi madrasah sudah selesai dan tidak ada lagi masalah. Penegasan ini disampaikan Suhajar saat berbicara pada pertemuaan koordinasi lembaga dan kementerian yang diselenggarakan Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah pada Kamis (9/6/2022).
Dalam pertemuan tersebut, Suhajar berdialog dan mendengarkan aspirasi dari peserta yang terdiri dari Kepala Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) dari sejumlah provinsi, Kepala Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN), Kepala Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan (MAN PK) dan Kepala Madrasah Aliyah Negeri unggulan lainnya.
Suhajar menyampaikan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022 (Butir E.45), ditegaskan pemda dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD tahun anggaran 2022. Alokasi anggaran itu antara lain untuk pendidikan agama dan keagamaan di bawah binaan Kementerian Agama (Kemenag) sebagai bagian integral pendidikan nasional dan pengembangan budaya keagamaan dalam rangka peningkatan akses, mutu, daya saing, dan relevansi. Itu sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sudah tidak ada masalah dalam regulasi. Tidak mungkin bupati dan gubernur membantu tanpa adanya dasar hukum. Jadi kebijakan dan regulasi yang dibuat Kemendagri itu sudah clear. Bantuan dari pemerintah daerah kepada madrasah itu memang sudah ada," kata Suhajar dilansir dari laman resmi Kemenag, Jumat (10/6/2022).
Suhajar mengakui bahwa sebelumnya memang masih ada perdebatan mengenai boleh tidaknya pemda membantu pendidikan madrasah. Sebab, ada enam urusan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, sebagaimana tertera pada pasal 9 sampai dengan pasal 26 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Keenam urusan itu adalah politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.
“Di sinilah timbul perdebatan. Madrasah ini urusan agama atau pendidikan? Awalnya, karena di bawah Kementerian Agama, maka dianggap sebagai urusan pemerintah pusat. Tapi, sekarang kita tafsirkan bahwa madrasah masuk dalam urusan pendidikannya. Jadi pendidikan agama seperti madrasah bisa dibantu oleh pemda,” ujar Suhajar.