Ganti KTP-El, Kemendagri: Khilafatul Muslimin Langgar Hukum
Kemendagri nilai tindakan mengganti KTP-el merusak sistem bernegara.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menanggapi perihal organisasi terlarang Khilafatul Muslimin membuat Nomor Induk Warga (NIW) untuk menggantikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau KTP-el terbitan Pemerintah Republik Indonesia. Menurut Zudan, perbuatan itu melanggar hukum negara.
"Mereka melanggar hukum," ujar Zudan dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (13/6/2022).
Dia mengatakan, perbuatan Khilafatul Muslimin tersebut perlu ditindak tegas. Sebab, menurutnya, organisasi terlarang itu memiliki niat dan perbuatan yang merusak sistem negara.
"Perlu ditindak tegas karena punya niat dan perbuatan yang merusak sistem bernegara," kata Zudan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menemukan fakta bahwa organisasi terlarang Khilafatul Muslimin membuat NIW untuk menggantikan KTP elektronik terbitan Pemerintah Republik Indonesia. Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat rilis penangkapan anggota Khilafatul Muslimin, Ahad (12/6/2022).
"Ada temuan menarik, mereka juga membuat nomor induk warga atau NIW ini digunakan Khilafatul Muslimin untuk menggantikan KTP-el yang diterbitkan pemerintah Indonesia," kata Zulpan.