Kasasi KPK Ditolak MA, Samin Tan Bebas

Tiga Hakim Agung bertindak sebagai Majelis Hakim dalam pengajuan kasasi itu.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis bebas yang dijatuhkan kepada Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan. Alhasil, Samin Tan sudah dapat menghirup udara bebas. Samin Tan dijerat kasus dugaan suap kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR,...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler