Jampidsus Periksa Dua Direktur Waskita Beton Terkait Dugaan Korupsi
Saksi MBS diperiksa spesifik terkait catatan dan laporan keuangan Waskita Beton.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali memeriksa para petinggi PT Waskita Beton Precast terkait dugaan korupsi pembangunan dan pengadaan fiktif periode 2016-2020. Pada Selasa (14/6/2022), tim penyidik di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), memeriksa MBS dan AYTN selaku direktur keuangan dan pengembangan bisnis pada anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
“MBS dan AYTN diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana proyek pembangunan oleh PT Waskita Beton Precast 2016-2020,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Informasi dari tim penyidik di Jampidsus, inisial MBS adalah MC Budi Setyono dan AYTN adalah Antonius Yulianto Tyas Nugroho. Ketut menerangkan, MBS diperiksa selaku Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast 2016-2018. Adapun AYTN, diperiksa selaku Direktur Keuangan dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Waskita Beton Precast 2015-2018 dan 2018-2020.
Ketut menjelaskan, tim penyidik memeriksa saksi MBS, spesifik terkait dengan catatan dan laporan penggunaan keuangan Waskita Beton Precast periode 2016-2018. “Saksi MBS diperiksa penyidik untuk mendalami pelaporan dan penggunaan keuangan PT Waskita Beton Precast,” kata Ketut.
Tim penyidik memeriksa saksi AYTN terkait penggunaan keuangan untuk pembayaran dan pengadaan sejumlah proyek Waskita Beton Precast periode 2018-2020. “Saksi AYTN diperiksa terkait dengan proyek-proyek jalan tol KLBM (Kriyan-Legundi-Bunder-Manyar), dan diperiksa terkait pembelian lahan,” sambung Ketut.
Pemeriksaan terhadap jajaran direksi PT Waskita Beton Precast bukan kali pertama. Kemarin (13/6/2022), tim penyidik di Jampidsus juga memeriksa Direktur Utama (Dirut) Waskita Beton Precast, FX Perbayu Ratsunu (FPR); Manager Pengendali Operasi Wasita Beton Precat, Wahyu Fitra (WF); dan Manager dan Akutansi Pembangunan Plant Bojonegara, Serang, Banten milik Waskita Beton Precast, Ales Okta Pratama (AOP).
Kasus dugaan korupsi di PT Waskita Beton Precast terkait enam proyek pembangunan dan pengadaan yang dilakukan anak perusahaan BUMN tersebut. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum di Kejakgung, Ketut Sumedana pada Selasa (31/5/2022) mengungkapkan, dugaan korupsi tersebut terjadi pada pembangunan Jalan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar. Jalan bebas hambatan di Jawa Timur (Jatim) sepanjang 38,39 Kilometer (Km) tersebut, di bangun pada 2017.
Dugaan korupsi juga terjadi dalam pengadaan dan produksi tetrapod dari PT Semutama dan batu split PT Misi Mulia Metrical. Selanjutnya, dikatakan Ketut, dugaan korupsi juga terjadi dalam pengadaan pasir oleh rekanan, PT Mitra Usaha Rakyat.
Selain itu, dari penelusuran saat penyelidikan, dikatakan Ketut, tim penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menemukan adanya dugaan korupsi oleh PT Waskita Beton, terkait jual beli, dan pelunasan tanah Plan Bojonegara di Serang, Banten.
Ketut tak memerinci dugaan kerugian negara dari masing-masing proyek dan pengadaan tersebut. Namun, hasil penghitungan sementara kerugian negara dari semua proyek dan pengadaan yang terindikasi korupsi tersebut mencapai triliunan rupiah.
“Bahwa, tim penyidikan dugaan korupsi pada Jampidsus, memperkirakan dugaan kerugian negara sementara ini mencapai Rp 1,2 triliun,” kata Ketut.