Tujuh Pendiri dan Pengajar Sekolah Khilafatul Muslimin Ditetapkan Tersangka

Polisi menyebut tesangka diduga menyelenggarakan pendidikan tanpa izin pemerintah.

Republika/Putra M. Akbar
Layar yang menampilkan buku pengantar ormas Khilafatul Muslimin saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Kamis (16/6/2022). Berdasarkan hasil penyelidikan, Polda Metro Jaya menyatakan ormas Khilafatul Muslimin telah membangun struktur pemerintahan, sistem kewarganegaraan dan susunan kemasyarakatan, sistem pendidikan, pertukaran barang dan jasa, menyerupai tatanan sebuah negara, yang termasuk kategori kejahatan tersembunyi (invisible crime) karena menentang ideologi negara. Republika/Putra M. Akbar
Rep: Ali Mansur Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Wonogiri telah mengamankan sebanyak tujuh orang, yang merupakan pendiri dan pengajar sekolah Khilafatul Muslimin, terkait dugaan tindak pidana penyelenggaraan pendidikan tanpa adanya izin dari pemerintah. Ketujuh orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Polres Wonogiri telah mengamankan tujuh orang yang terdiri kepala sekolah, pengasuh dan guru, berinisial YH, SG, IZ, SB, MI, RW, dan AR, di mana Terduga pelaku merupakan warga dari luar Wonogiri," ujar Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, dalam keterangannya, Kamis (16/6/2022).

Dydit mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pelaku berinisial S mengadakan pengajian yang diikuti warga sekitar di Masjid al-Muttaqin, pada tahun 2014 silam. Ketika itu, kegiatan tersebut seizin Kadus berinisial PY, yang juga sebagai pelapor. Namun, warga menganggap isi pengajian yang dibawa S tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Selanjutnya, sejak 2021, kata dia, Khilafatul Muslimin mendirikan bangunan dan menggunakannya untuk kegiatan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Usman Bin Affan Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiah (PPUI) Khilafatul Muslimin. Namun, pendirian madrasah itu tanpa dilengkapi izin dari pemerintah.

"Barang bukti yang diamankan polisi diantaranya, satu buku silabus kurikulum, lima buku materi kegiatan belajar, dan surat pernyataan kesanggupan orang tua santri tentang mengikuti kegiatan belajar di PPUI Madrasah Ibtidaiyah," ujar Dydit.

Menurut Dydit, PPUI Khilafatul Muslimin diduga telah melanggar Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 71 UURI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo Pasal 65 ayat 1 UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Saat ini, kegiatan PPUI Khilafatul Muslimin telah dihentikan.

"Sementara para santri yang berusia 5-7 (tahun) telah dikembalikan ke orang tua dengan pendampingan dari PPKB dan P3A," ujar Dydit.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler