Soal Khilafatul Muslimin, Ini Kata Waketum MUI
Indonesia dinilai sudah mengambil model khilafah yang berdasarkan Pancasila.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI), KH Marsudi Syuhud, menanggapi isu Khilafatul Muslimin yang sedang diperbincangkan akhir-akhir ini. Menurutnya, kata khilafah sesungguhnya masih netral yang berarti adalah sebuah kepemimpinan negara.
"Kita sesungguhnya di negara Pancasila sudah disebut juga khilafah. Dengan demikian model-model khilafah itu model-model negara itu adalah sebuah pilihan," kata Kiai Marsudi kepada Republika.co.id di Kantor MUI Pusat usai menerima Spiritual Assembly of Moslem Russia, Jumat (17/6/2022).
Ia mengatakan, kalau khilafah adalah sebuah pilihan, maka pilihan seperti mau makan nasi goreng atau mau makan nasi dengan sambal atau ubi, itu tiga-tiganya halal semua. Karena makanannya halal maka semuanya boleh.
Dulu Indonesia oleh para kiai ditentukan dan disepakati khilafahnya adalah mujahadah wathoniyah atau kesepakatan bersama. Bangsa dan negara Indonesia sudah memilih itu.
"Karena sudah memilih itu kita wajib menjaganya," ujar Kiai Marsudi.
Ia menyampaikan, ketika dulu Utsmani runtuh, maka para kiai di berbagai negara berbeda-beda dalam berijtihad memikirkan sebuah negara. Hasilnya, Malaysia jadi negara model Malaysia, Brunei Darussalam jadi negara model Brunei Darussalam, Mesir menjadi model negara Mesir, dan seterusnya.
Sementara di Indonesia sudah mengambil model khilafah yang berdasarkan Pancasila yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Ketika sudah dipilih (NKRI berdasarkan Pancasila) maka harus dijaga baik, pemerintah harus menjaganya, begitu pula bangsanya, kita anak bangsanya harus menjaganya, kalau tidak mau menjaganya maka akan kocar-kacir kalau masih ingin pilih ini pilih itu," jelasnya.
Kiai Marsudi menegaskan, ini hanya sebuah pilihan. Meski semua pilihan yang ada baik dan halal semua, tapi bangsa Indonesia sudah memilih NKRI berdasarkan Pancasila maka tinggal dijaga bersama-sama.
Sebelumnya, Wakil Menteri Agama (Wamenag), KH Zainut Tauhid Sa'adi, menyampaikan, sebagai organisasi kemasyarakatan Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Khilafatul Muslimin juga sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan sosial keagamaan tidak terdaftar di Kemenag.
Kiai Zainut mengatakan, Khilafatul Muslimin merupakan gerakan keagamaan yang gigih mempropagandakan dan mengampanyekan sistem khilafah di NKRI dan ingin mengganti konsep negara Pancasila serta NKRI yang sudah menjadi kesepakatan bangsa. Sehingga gerakan tersebut harus segera ditindak karena dapat mengancam keselamatan negara.
"Saya mengapresiasi langkah kepolisian RI yang melakukan penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja pada Selasa lalu. Saya meyakini polisi telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan dan penahanan. Untuk hal tersebut saya berharap polisi segera mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan secara intensif untuk mengungkap motif dan pola gerakannya serta menelusuri jaringan organisasi maupun sumber dananya. Agar dapat segera ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlalu," jelas Wamenag.