Kelemahan Dalil Khilafatul Muslimin Sebagai Khilafah Ala Minhaji Nubuwah
Kelemahan Dalil Khilafatul Muslimin Sebagai Khilafah Ala Minhaji Nubuwah
*KEMANAKAH MUI...?!, KELEMAHAN DALIL-DALIL KHILAFATUL MUSLIMIN SEBAGAI KHILAFAH ‘ALA MINHAJI NUBUWAH*
*BAB : BAI’AT KEPADA ALLOH ﷻ.*
Pengantar :
Khilafatul Muslimin ini mengaku sebagai khilafah yang mengikuti manhaj kenabian, bukan sebagai firqah atau harakah.sehingga untuk masuk kedalamnya harus melalui cara bai’at. Berikut teks bai’at dalam Firqoh atau Harakah Sesat VERSI khilafatul muslimin :
Bismillahirrahmaanirrahiim
..
Wallohi, demi ALLOH ﷻ
Saya berbai’at kepada Alloh dihadapan Ulil Amri yang bertanggung jawab dengan tulus ikhlas bahwasanya:
1. Saya tidak akan menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun juga
2. Saya tidak akan mencuri, berzina, berjudi, berdusta dan mendustakan larangan-larangan Alloh.
3. Saya siap sedia mendengar dan taat kepada perintah Alloh, perintah Rasulullah dan perintah Ulil Amri saya kapanpun dan dimanapun.
4. Saya siap sedia berkorban apa saja dengan kemampuan saya demi tegaknya ajaran Alloh dan Rasul-Nya.
5. Apabila ternyata dikemudian hari saya sengaja dan atau mengkhianati bai’at yang saya ucapkan ini, maka saya bersedia dan rela dituntut sepanjang keadilan hukum Islam.
Semoga Alloh berkenan menerima bai’at saya ini dan memandaikan saya dalam melaksanakan tugas suci li i’la i kalimatillah serta mengampuni dan meridhoi saya. Amin. Allohu Akbar, Allohu Akbar, Allohu Akbar.
Kalau kita lihat kalimat “Saya berbai’at kepada Alloh dihadapan Ulil Amri..”, ternyata mereka berbai’at bukan kepada khalifah (manusia), melainkan kepada ALLOH ﷻ.
Tulisan ini bermaksud untuk mengupas tuntas hujjah-hujjah Islam yang sesuai dengan syar’i. Karena ketika kita berbicara masalah khilafah, ini merupakan perkara yang bukan main-main. Sebab akan mengakibatkan kita dalam mati jahiliyah. Untuk itu tulisan ini ingin memaparkan secara jelas apakah kita wajib atau haram bergabung kepada khilafatul muslimin yang mengklaim sebagai khilafah ‘ala minhajunubuwah. Dan Wajib Firqoh atau Harakah sesat Khilafatul Muslimin di BUBARKAN di INDONESIA ini.
Bai’at dalam pandangan Islam
Bai’at (janji) adalah salah satu hukum syar’i yang berkaitan dengan kepemimpinan, sedangkan bentuk perjanjian yang lain, dalam islam tidaklah dipergunakan istilah bai’at. Bai’at terbagi menjadi dua, yaitu bai’at in’iqadh dan bai’at tha’at.
Bai’at in’iqadh merupakan syarat sah seseorang menjadi khalifah. Bai’at ini hukumnya adalah fardhu kifayah, bukan fardhu ‘ain. Ini didasarkan pada ijma’ shahabat, dimana ketika peristiwa di tsaqifah bani saidah, yang membai’at Abu Bakar Ash-Shiddiq adalah hanya ahlul halli wal aqdi bukan seluruh kaum muslimin.
Bai’at tha’at adalah bai’at (janji) dari kaum muslimin yang ditujukan kepada seorang khalifah yang telah ditunjuk, untuk senantiasa mendengar dan tha’at di bawah kepemimpinannya. Bai’at tha’at ini hukumnya adalah fardhu ‘ain atas seluruh kaum muslimin yang telah mendapatkan takliful hukmi (beban hokum).
*Bai’at khilafatul muslimin sesuai syar’i ?*
Teks Bai’at khilafatul muslimin diawali dengan kalimat :
“Saya berbai’at kepada Alloh dihadapan Ulil Amri..”, (sumber : wall anggota khilafatul muslimin di facebook ini).
Dalam kalimat ini kita bisa simpulkan bahwa mereka melakukan bai’at kepada Alloh, bukan kepada khalifah. Shohih atau bathilkah bai’at ini dalam pandangan Islam ?
Hadits Rasululloh ﷺ :
“Dahulu Bani Israil selalu dipimpin dan diperlihara urusannya oleh para Nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, digantikan oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tidak ada nabi setelah aku. (Tetapi) nanti akan ada banyak khalifah, (shahabat) bertanya : Apa yang engkau perintahkan kepada kami ? (Rasululloh ﷺ) menjawab : penuhilah bai’at yang pertama dan yang pertama saja. (HR. Imam Muslim dari Abi Hazim).
Hadits ini tidak memerintahkan kepada kita untuk melakukan bai’at kepada Alloh (bahkan hadits ini tidak menyinggung Alloh), melainkan kepada manusia (khalifah). Kalau kita lihat lebih rinci urutan hadits ini, bahwa dulu Bani Israil dipimpin oleh para Nabi, yang itu merupakan manusia (bukan Alloh). Setelah Rasulullah, tidak akan ada nabi kembali, melainkan khalifah.
Khalifah inipun manusia, bukan Alloh. Jadi perintah dalam hadits ini untuk berbai’at kepada seorang manusia (khalifah), bukan Alloh.
Dalam hadits yang lain :
«إِذَا بُوْيِعَ لِخَلِيْفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا اْلآخِرَ مِنْهُمَا»
Jika telah dibai’at dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir di antara keduanya. (HR. Muslim).
Kata li dalam hadits ini langsung disambung dengan lafadz khalifah, bukan lafadz Alloh. Sehingga perintah membunuh itu hanya diberikan kepada khalifah yang terakhir dibai’at. Merupakan suatu kejanggalan dalam hadits ini, jika seandainya bai’at diberikan kepada Alloh. Sebab hadits ini memerintahkan kita untuk membunuh orang terakhir yang dibai’at, sementara Alloh hanya satu (tidak lebih dari satu), sehingga bagaimana mungkin ada dua Alloh yang kita bai’at, dan bagaimana mungkin kita bisa membunuh Alloh ?
Hadits Rasululloh ﷺ :
«وَمَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَثَمَرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنِ اسْتَطَاعَ»
Siapa saja yang telah membaiat seorang imam sekaligus memberikan kedua tangannya dan buah hatinya, maka taatilah imam itu semampunya. (HR Muslim).
Hadits ini lebih jelas lagi memerintahkan kita (secara tidak langsung), untuk membai’at seorang khalifah. Dan bai’at hanya ditujukan kepada khalifah, bukan kepada manusia lain atau bahkan kepada Alloh.
Rasululloh dalam perjalanan hidupnya, pernah mendapatkan bai’at dari kaum muslimin. Ini terjadi pada peristiwa bai’at aqabah I dan II.
«قَالَ بَايَعْنَا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي الْعُسْرِ وَالْيُسْرِ وَالْمَنْشَطِ وَالْمَكْرَهِ»
Kami telah membaiat Rasululloh ﷺ. untuk setia mendengarkan dan menaati perintahnya, baik dalam keadaan susah maupun mudah, baik dalam keadaan yang kami senangi ataupun tidak kami senangi. (HR. Muslim).
Hadits ini semakin memperjelas bahwa sesungguhnya bai’at itu bukan ditujukan kepada Alloh, melainkan kepada manusia. Sehingga bai’at yang ditujukan kepada Alloh adalah bathil, karena tidak sesuai dengan apa yang telah diperintahkan oleh Rasululloh ﷺ dalam beberapa hadits.
Sedangkan dalam hadits Rasululloh ﷺ. yang lain disebutkan :
“Barangsiapa yang berbuat suatu amal perbuatan yang bukan berasal dariku, maka amal perbuatannya itu tertolak”. (HR. Muslim)
Ketika bai’at yang ditujukan kepada ALLOH ﷻ, maka bai’at itu adalah bathil. Karena secara amal tidak mengikuti tuntunan Rasulullah, yang akan mengakibatkan amal tersebut tertolak.
Sehingga, kaum muslimin tidak wajib berbai’at kepada khalifah dari khilafatul muslimin, dikarenakan adanya pelanggaran syari’at dalam hal bai’at. Sekaligus ini menjadi bukti bahwa khilafatul muslimin tidaklah layak disebut sebagai sebuah khilafah yang mengikuti manhaj kenabian seperti dalam bisyarah Rasululloh ﷺ. Jika ini bukan sebagai khilafah, maka jelas bahwa khilafatul muslimin adalah hanya sebuah firqah/Golongan atau harakah/Pergerakkan saja (tapi FIRQOH dan HARAKAH Sesat yang mesti di Bubarkan dan vakumkan sehingga Dedengkot dan Pengikut harus kembali ke ajaran ISLAM Ahlussunnah Mayoritas di INDONESIA ini yang aneh kok BENDERA Tauhidnya Warna Hijau setau Penulis (Ustadz Abu Fayadh) BENDERA TAUHID itu Warna Hitam dan Putih yang disebut Ar-Royah dan Al-Liwa', Bahkan Rasululloh Muhammad bin Abdullah Shallallohu' alaihi wa Sallam Bersabda:
كَانَتْ رَايَةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَوْدَاءَ، وَلِوَاؤُهُ أَبْيَضَ
“Rayah Rasululloh berwarna hitam dan Liwa beliau berwarna putih.” (HR. Imam Tirmidzi dan Imam Ibn Majah dari Ibn Abbas Sanadnya Shohih), yang aneh kembali kok Amir Khilafatul Muslimin Pimpinan Abdul Qadir Hasan Baraja Pusatnya di Bandar Lampung ini adalah Tokoh Mantan Napi Teroris yang buat Gerakan Khilafatul Muslimin tersebut harusnya ini ditanggapi kenapa MUI Pusat diam saja sampai saat ini...?!
Wallohu a’lam, semoga Umat Islam tercerahkan agar tidak ikut dalam ajaran Sesat Firqoh atau Harakah Khilafatul Muslimin Versi *Abdul Qadir Hasan Baraja* dan Wajib Khilafatul Muslimin di BUBARKAN karena bagian dari Firqoh dan Harakah Sesat dan MUI harus bersuara dalam masalah ini (Khilafatul Muslimin), Barokallohu' fiikum.
Alfaqir Ilalloh Azza Wa Jalla,
*Al Ustadz Abu Fayadh Muhammad Faisal al-Jawy AlBantani, S.Pd, M.Pd, I, M.MPd* حفظه الله
(Alumni dan Aktivis 212, Ketum ICMI/Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia ORSAT Bekasi Timur Kota Bekasi, Aktivis Pendidikan dan Kemanusiaan, Praktisi dan Pengamat PAUDNI/Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal, Aktivis Anti Pemurtadan dan Aliran Sesat).
Seorang Hamba Yang Mengharap Ridho RabbNya