China Tangguhkan Larangan Perdagangan Satwa Liar
China menangguhkan implementasi surat edaran tentang larangan perdagangan satwa liar
REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Otoritas China menangguhkan implementasi surat edaran tentang larangan perdagangan satwa liar yang dikeluarkan sejak 2020 atau beberapa saat setelah ditemukan wabah Covid-19 untuk yang pertama kalinya di Wuhan.
Penangguhan yang diumumkan bersama oleh Badan Regulasi Pasar, Kementerian Pertanian dan Perdesaan, dan Badan Administrasi Kehutanan di Beijing, Jumat (17/6/2022), itu berkenaan dengan perubahan peraturan tentang pelarangan perdagangan satwa liar yang sedang dibahas oleh dewan legislatif China.
Mengingat peraturan dan regulasi larangan perdagangan satwa liar yang lebih sempurna, maka surat edaran yang dikeluarkan pada tahun 2020 ditangguhkan, demikian bunyi pernyataan bersama ketiga instansi tersebut yang beredar di media-media China.
Dengan adanya penangguhan tersebut, maka ketiga instansi akan memperketat perlindungan satwa liar baik yang hidup di darat maupun di air, menindak tegas aktivitas ilegal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan mencegah perburuan satwa endemik.
Ketiga lembaga tersebut juga akan melaksanakan keputusan legislatif mengenai larangan perdagangan ilegal satwa liar untuk mencegah praktik konsumsi daging satwa liar secara serampangan. Pada 26 Januari 2020, China mengeluarkan surat edaran tentang larangan memperdagangkan satwa liar sebagai upaya memutus transmisi infeksi Covid-19.
Pada saat itu pasar hewan Huanan di Wuhan, Provinsi Hubei, ditengarai sebagai tempat pertama ditemukan beberapa kasus yang menyerang saluran pernapasan para pedagang dan warga yang tinggal di sekitar pasar tersebut. Surat edaran tersebut dikeluarkan tiga hari setelah penguncian wilayah secara total (lockdown) di Wuhan dan kota-kota lain di Provinsi Hubei pada 23 Januari 2020.