Pedagang Hewan Ternak Mengharapkan Pemkab Kulon Progo Keluarkan SKKH
Harga ternak mengalami kenaikan yang cukup tinggi berkisar Rp5 juta hingga Rp8 juta.
REPUBLIKA.CO.ID,KULON PROGO -- Pedagang hewan ternak di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan pemerintah daerah setempat memeriksa ternak dan memberikan surat keterangan kesehatan hewan, sehingga dapat mengeluarkan ternak ke luar daerah.
Pedagang ternak Desa/Kalurahan Sukoreno Olan Suparlan mengatakan pedagang tidak bisa mengeluarkan hewan ternak karena Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo tidak mengeluarkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Untuk mendapatkan SKKH, pedagang harus melakukan uji laboratorium ke Balai Besar Veteriner (BBVet) Wates dengan biaya yang cukup mahal.
"Untuk uji laboratorium butuh waktu lama dan biaya tinggi. Kami minta Pemkab Kulon Progo mempermudah pedagang memproses SKKH untuk hewan ternak yang akan dijual ke luar daerah dan mendatangkan dari luar daerah," kata Suparlan.
Ia mempertanyakan alasan harus ada uji laboratorium untuk mendapatkan SKKH. Ia juga juga mempertanyakan kemampuan BBVet Wates melakukan uji laboratorium hewan ternak dalam satu hari. "Kalau kemampuan BBVet Wates sangat terbatas, kenapa mensyaratkan SKKH dengan hasil uji laboratorium," katanya.
Dia mengatakan saat ini, hewan ternak dari Bali sudah masuk ke Kulon Progo, namun hewan ternak dari Kulon Progo tidak bisa keluar karena Dinas Pertanian dan Pangan tidak mengeluarkan SKKH. Untuk persiapan hewan kurban tahun ini, dirinya mendatangkan hewan kurban dari Gunung Kidul dan Kebumen.
Harga ternak mengalami kenaikan yang cukup tinggi berkisar Rp5 juta hingga Rp8 juta per ekor. Saat ini, harga hewan ternak untuk kurban berkisar Rp 23 juta sampai Rp24 juta ukuran sedang, dan sapi ukuran besar berkisar Rp30 juta. "Saya sudah menjual 70 ekor sapi untuk kurban. Permintaan hewan kurban sangat banyak, tapi kami kesulitan mendatang hewan kurban dari luar daerah, takut suspek penyakit mulut dan kuku," katanya.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo Aris Nugraha mengatakan petugas gabungan dari DPP, dan Polri melakukan pengawasan lalu lintas hewan ternak yang keluar masuk ke Kulon Progo, termasuk Pasar Hewan Terpadu Pengasih.
Petugas kesehatan hewan juga melakukan pemeriksaan rutin terhadap hewan ternak yang suspek dan positif penyakit mulut dan kuku (PMK). "DPP Kulon Progo memiliki standar operasional prosedur (SOP). Hewan yang masuk ke wilayahnya harus dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asal dan bukan dari daerah wabah," katanya.