Kemendagri: Peraturan Daerah Jangan Bikin Ribet Masyarakat
Peraturan di daerah harus berujung pada ketertiban masyarakat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro mengingatkan pemerintah daerah (pemda) agar tidak membuat peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah (perkada) yang ribet, apalagi memicu kemarahan masyarakat. Menurut dia, peraturan di daerah harus berujung pada ketertiban masyarakat.
"Jangan sampai peraturan daerah yang dibuat justru memperibet dan tidak menimbulkan ketertiban," ujar Suhajar saat membuka rapat koordinasi nasional produk hukum daerah 2022, Selasa (21/6/2022).
Dia mencontohkan, terdapat seorang wali kota Malang yang mengubah kebijakan dengan menetapkan suatu jalan menjadi satu arah, yang sebelumnya dapat dilalui dua arah. Suhajar mengatakan, hal itu sepertinya sepele, tetapi perkada tersebut menimbulkan ketidaktertiban dan terjadi demonstrasi yang cukup besar dan lama.
"Jadi, mengubah suatu jalan itu harus hati-hati. Kenapa? Karena kebijakan terdahulu itu sudah menimbulkan semangat hidup di kanan-kiri jalan. Ketika diubah menjadi satu arah, semangat hidup di sebelah kanan mati. Sebelum mati, dia mengamuk dulu, begitu," kata Suhajar yang juga menjabat Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.
Karena itu, dia mengingatkan pemda patuh terhadap penyusunan regulasi. Dia mengingatkan agar peraturan di daerah tidak membuat marah masyarakat, jangan sampai membuat rakyat tidak bahagia, dan menimbulkan kesimpangsiuran tafsir.
Suhajar juga meminta pemda mengevaluasi setiap kebijakan. Selain itu, pemda juga dapat mengacu pada Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) terhadap Penyusunan Peraturan Daerah harus dalam membuat perda maupun perkada.
Indeks kepatuhan tersebut untuk memastikan pembentukan produk hukum daerah telah sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Sehingga kualitasi produk hukum daerah bisa meningkat sesuai dengan tujuan dari otonomi daerah.
Suhajar mengatakan, indeks kepatuhan terhadap pembentukan peraturan daerah terdiri dari susunan lima aspek, 12 variabel, dan 39 indikator parametrik penilaian indeks.
Kelima aspek itu merupakan susunan penyelenggaraan peraturan daerah yang didasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.