Pingsan Berhari-hari karena Kecelakaan, Wajibkah Mengqadha Sholat Setelah Sadar?
Ada kriteria waktu bagi orang pingsan untuk mengqadha sholat setelah sadar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jika seseorang mengalami kecelakaan atau sakit dan mengakibatkan dirinya pingsan dalam waktu berhari-hari, apakah wajib bagi orang tersebut mengqadha sholatnya jika telah sadar?
Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitab Fikih Shalat menjelaskan, jika masanya sebentar seperti tiga hari atau kurang dari itu, maka ia wajib mengqadha sholatnya. Sebab pingsan dalam masa seperti itu menyerupai tidur yang tidak menggugurkan kewajiban qadha.
Pada satu riwayat diceritakan sejumlah sahabat ada yang mengalami pingsan kurang dari tiga hari, lalu mereka mengqadha sholatnya. Adapun jika masanya lebih dari tiga hari, maka tidak ada kewajiban baginya itu untuk mengqadha sholat.
Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW, "Rufi'al-qalamu an tsalatsin: Anin-naa-imi hatta yastayqizhu washaghiru hatta yablugha wal-majnuni hatta yufiqa,". Yang artinya, "Diangkat pena itu atas tiga perkara, yakni orang yang tertidur hingga dia bangun, anak kecil hingga baligh, dan orang gila hingga sadar,".
Untuk itu menurut Ibnu Qayyim, orang yang pingsan untuk waktu lebih dari tiga hari, maka dia disamakan seperti orang gila yang kehilangan kesadaran akalnya. Sehingga ketika dia sadar setelah masa itu, dia tidak wajib mengganti sholatnya.