Ketua Komisi VIII Minta Kemenkeu Cairkan Dana Madrasah dan Pesantren

Komisi VIII meminta agar Kemenkeu mengumumkan alasan pemblokiran dana

Andolu Agency
Ilustrasi: Santri belajar di pesantren. Ketua Komisi VIII Yandri Susanto meminta agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera membuka blokir dana pondok pesantren dan madrasah.
Rep: Zahrotul Oktaviani Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII Yandri Susanto meminta agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera membuka blokir dana pondok pesantren dan madrasah. Hal ini disampaikan di sela audiensi bersama Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) di ruang rapat Komisi VIII, Rabu (22/6/2022).

"Pemerintah, melalui Kemenkeu, diminta membuka blokir keuangan ponpes dan madrasah yang masih berlaku sampai hari ini," ujar dia.

Ia menyebut, tidak ada alasan bagi Kemenkeu untuk memblokir dana tersebut, karena hal ini sangat dibutuhkan oleh madrasah dan ponpes.

Dana pesantren dan madrasah disebut masih dalam inkubasi dan masih belum jelas. Komisi VIII pun meminta agar Kemenkeu mengumumkan alasan pemblokiran ini dan sesegera mungkin dicairkan.

Adapun dana madrasah yang ikut diblokir ini termasuk dana untuk rehabilitasi dan ruang kelas baru. Sementara, dana untuk pondok pesantren tersebut ditujukan untuk bantuan kepada 500 pesantren.

"Tahun lalu juga diblokir sampai Juni, baru setelah kita ngomong di DPR, dibuka. Semoga ini juga bisa terjadi. Tapi semoga tahun depan tidak perlu lagi seperti ini," lanjutnya.

Terkait audiensi dan usulan dari Pergunu perihal dihapusnya kata madrasah dari RUU Sisdiknas, Yandri menyebut pihaknya mendukung agar hal ini tidak dilanjutkan. Kata madrasah tidak bisa dihilangkan dari batang tubuh RUU tersebut.

"Saya beberapa kali menyampaikan, tidak layak draft itu masuk ke DPR kalau madrasahnya tidak ada. Ini berarti sahutannya bagus dengan PERGUNU dan kelompok yang lain," ucap dia.

Ia pun menegaskan, Komisi VIII DPR sepakat meminta kepada Kementerian Pendidikan untuk tetap mencantumkan kata madrasah dalam batang tubuh RUU, bukan masuk dalam penjelasan.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler