Tjahjo: PNS Dipecat Bila Bolos 28 Hari dalam Setahun

Jumlah waktu kerja minimal PNS yakni 37,5 jam per pekan.

ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo (kedua kanan) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4/2022). Rapat itu membahas evaluasi pelaksanaan program dan anggaran tahun 2021.
Rep: Febryan. A Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan pengawasan atas jam kerja dan kehadiran PNS. Sebab, sudah ada ketentuan sanksi bagi PNS yang kerap bolos.

Hal tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 yang merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. SE ini diteken Tjahjo pada 17 Juni 2022.

Dalam SE tersebut, Tjahjo kembali menegaskan ketentuan soal kehadiran pegawai dan sanksinya sebagaimana diatur dalam PP 94/2022. Pertama, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam periode satu tahun, maka akan dijatuhi sanksi 'pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS'.

Kedua, sanksi 'pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS' juga diberikan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

“Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” kata Tjahjo dalam SE tersebut, dikutip Kamis (23/6).

Tjahjo juga menyatakan bahwa jumlah jam kerja minimal PNS, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah, adalah 37,5 jam per pekan. PPK diminta mengawasi kepatuhan PNS terhadap jam kerja ini agar kinerja individu dan organisasi bisa tercapai. Bagi yang melanggar, bisa dijatuhi sanksi disiplin.

SE ini ditujukan bagi Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI,  Kepala BIN, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler