Alamat Berubah Akibat Nama Jalan DKI Diganti, Begini Cara Perbarui Dokumen Kependudukan

Masyarakat tidak perlu mengisi formulir untuk perbarui data kependudukan.

Republika/Thoudy Badai
Pengendara melintas di Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta, Selasa (21/6/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan perubahan 22 nama jalan di Jakarta dengan nama toko Betawi, salah satunya Jalan Warung Buncit Raya menjadi Jalan Hj Tutty Alawiyah. Warga dapat mengubah data kependudukan sesuai dengan nama jalan yang baru.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri mendukung Pemerintah DKI Jakarta untuk mengganti dokumen kependudukan warga usai mengubah nama sejumlah jalan di Jakarta. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan masyarakat DKI Jakarta cukup datang ke Dinas Dukcapil untuk mencetak dokumen kependudukan yang baru sesuai dengan perubahan data jalan.

"Misalnya, dulu Jalan Raya Bekasi-Jakarta diubah menjadi Jalan Si Pitung, tinggal diubah dalam aplikasinya. Nanti, kepada masyarakat akan dientri data yang baru," kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Untuk mengubah data kependudukan sesuai dengan nama jalan yang baru, menurut Zudan, masyarakat tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari ketua RT atau ketua RW. Dia mengatakan Kemendagri akan mendukung proses penggantian dokumen kependudukan dengan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan DKI Jakarta, antara lain menambah jumlah ketersediaan blanko KTP elektronik.

"Beri tahu, 'Pak, dulu saya alamatnya di sini', nanti dicetakkan KTP-el dengan alamat yang baru. Begitu juga KK-nya, untuk anak-anak KIA-nya," kata Zudan.

Baca Juga


Zudan mengatakan, perubahan nama jalan merupakan biasa terjadi dalam tata kelola pemerintahan. Bukan hanya nama jalan, perubahan juga bisa terjadi pada wilayah, baik pemekaran desa maupun pemekaran kabupaten, kota, dan provinsi. Perubahan administrasi wilayah dalam skala besar yang belum lama terjadi adalah pemekaran Provinsi Kaltim dengan Provinsi Kaltara.

"Skop yang lebih kecil itu perubahan nama jalan, pemekaran kelurahan, kecamatan, banyak sekali," jelasnya.

Zudan juga menjelaskan perubahan data kependudukan memerlukan keterlibatan aktif masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan dan dokumen terkait lainnya. Pengurusan perubahan data kependudukan bisa diwakilkan oleh orang lain.

"Karena itu tinggal cetak kok. Penduduk enggak perlu rekam foto lagi, enggak perlu mengisi formulir lagi," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler