Panglima Terus Ikut Perkembangan Kasus Hukum Melibatkan Prajurit TNI

Kasus penganiayaan TNI kepada pengemudi ojol di Tangsel sudah dieksekusi.

ANTARA/Muhammad Adimaja
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan, penegakan hukum di lingkungan instansi yang dipimpinnya tidak pandang bulu. "Setiap prajurit TNI yang memang terbukti melanggar hukum wajibnya hukum secara maksimal sesuai perbuatannya karena penegakan hukum di lingkungan TNI tak pandang bulu," katanya dikutip dari channel Youtube pribadinya di Jakarta, Sabtu (25/6/2022).


Mekanisme penegakan hukum tidak pandang bulu itu, kata dia, diterapkan dengan memberikan sanksi kepada prajurit jika terbukti bersalah dan sudah berkekuatan hukum tetap. Hal itu tetap harus sesuai dengan perbuatan dan berdasarkan hukum yang berlaku. Untuk memastikan penegakan hukum berjalan optimal, Andika terus memantau perkembangan kasus hukum yang melibatkan prajurit TNI.

Baca: Direktur Pertahanan dan Dubes Siber Inggris Bertemu Prabowo dan Andika

Salah satunya, ia selalu menggelar rapat rutin. Rapat itu akan dipimpin langsung oleh Andika untuk mengawasi jumlah kasus hukum yang melibatkan prajurit TNI. Rapat rutin tersebut melibatkan tim hukum TNI bersama jajaran komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Puspom Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, serta bersama penyidik dan Oditur TNI, dengan terdapat laporan perkembangan kasus hukum yang melibatkan prajurit TNI.

Oditur Jenderal TNI Marsda Reki Irenne Lummed dalam rapat menyampaikan perkembangan sejumlah kasus kepada Andika, seperti penganiayaan personel TNI kepada pengemudi ojek. "Untuk kasus penganiayaan pengemudi ojol (ojek online) di Tangerang Selatan sudah selesai dan sudah dieksekusi," kata Reki menyebutkan salah satu kasus yang telah selesai proses perkara hukumnya.

Baca: Anies-Andika Pasangan Ideal dan Berpeluang Pecah Kebuntuan di Pilpres 2024

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler