Lakukan Langkah-Langkah Ini untuk Hindari Pinjol Ilegal

Masyarakat perlu semakin waspada supaya tidak berurusan dengan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.

network /Tim Cari Cuan
.
Rep: Tim Cari Cuan Red: Partner
Waspada pinjaman online ilegal/ilustrasi (foto: pixabay).

Masyarakat perlu semakin waspada supaya tidak berurusan dengan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. CEO Investree, Adrian Gunadi, kepada media pada Jumat, 23 Juni 2022, menyarankan masyarakat melakukan sejumlah langkah ini agar terbebas dari pinjol ilegal.


- Mengecek keabsahan dan legalitas

Mengecek keabsahan suatu teknologi finansial (tekfin) bisa melalui situs cekfintech.id. Jika dihubungi secara langsung oleh seseorang yang mengaku karyawan perusahaan tekfin tertentu, hubungi kontak resmi tekfin tersebut.

Pelanggan disarankan untuk menghubungi kontak CS sesuai dengan yang tercantum di website atau media sosial resmi untuk mengecek apakah memang benar perusahaan fintech tersebut menawarkan produk secara langsung dan mempunyai karyawan bernama X misalnya.

- Pastikan mengakses dan masuk ke situs atau aplikasi resmi

Jika telanjur mengalami kerugian akibat tekfin ilegal, masyarakat sangat disarankan melapor ke kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk melaporkan kerugian, disarankan mengumpulkan bukti teror, ancaman, pelecehan atau intimidasi yang diterima dari tekfin ilegal tersebut.

Setelah itu, laporkan hal ini ke kantor polisi terdekat. Sambil melapor ke polisi, adukan juga kejadian ini ke situs resmi OJK atau nomor telepon 157 sambil mengirimkan bukti.

- Laporkan ke perusahaan tekfin resmi

Jika pinjol ilegal itu mencatut nama tekfin resmi, misalnya Investree, maka laporan ke tekfin bisa dilakukan dengan mengontak layanan pelanggan (customer service) atau email resmi.

sumber : https://caricuan.republika.co.id/posts/159501/lakukan-langkah-langkah-ini-untuk-hindari-pinjol-ilegal
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler