Ridwan Kamil Minta Bima Arya dan Yana Mulyana Tindak Tegas Holywings

Pemkot Bogor menyegel kafe bekas Holywings yang menjual minuman beralkohol.

Republika/Thoudy Badai
Petugas Satpol PP bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta TNI melakukan penyegelan di salah satu bar-resto Holywings di Jakarta, Selasa (28/6/2022). Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penutupan secara serentak terhadap 12 outlet perusahaan bar dan resto Holywings di Jakarta hari ini. Penutupan tersebut dilakukan setelah ditemukannya sejumlah pelanggaran diantaranya pelanggaran izin usaha atau belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi. Republika/Thoudy Badai
Rep: Arie Lukihardianti Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil meminta kabupaten dan kota di wilayahnya mengambil tindakan tegas terhadap Holywings. Hal ini buntut kasus dugaan penistaan agama dalam promosi Holywings di Jakarta.

Menurut Kang Emil, izin usaha Holywings di Jakarta memang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Namun, di Jabar, hal itu menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota masing-masing.

"Ya kewenangannya kalau di Jakarta ada di Gubernur, kalau di luar Jakarta se Indonesia Raya itu kewenangan izin hiburan hotel, restoran itu ada di wali kota atau bupati," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil di Gedung Merdeka, Selasa (28/6/2022).

Emil berharap Bandung dan Bogor bisa mengambil tindakan akibat kasus yang tengah ramai ini. Jika secara aspek hukum harus ditindak tegas dan dari sisi kepatutan ada pelanggaran. "Imbauan saya itu kepada Pak Bima Arya dan Pak Yana," katanya.

Baca Juga



Seperti yang diberitakan Republika.co.id sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyebutkan, Pemkot Bogor tidak mendapat pemberitahuan terkait perubahan nama Holywings Bogor menjadi Elvis Cafe and Resto. Kendati demikian, dia menegaskan, izin yang dimiliki Elvis Cafe and Resto merupakan izin rumah makan, cafe, dan restoran.

Pada akhir pekan lalu, Pemkot Bogor menyegel Elvis Cafe and Resto lantaran menemukan ratusan botol minuman beralkohol (minol) golongan B dan C, dengan kadar alkohol di atas 5 persen. Serta bukti penjualan atau bill penjualan minol golongan B dan C.

Padahal, Pemkot Bogor telah mengatur peredaran minol di Kota Bogor melalui Perwali Nomor 48 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol di Kota Bogor dimana pengusaha di Kota Bogor dilarang untuk menjual minol golongan B dan C. Mengacu pada Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

“Kalau perubahan nama biasa saja, tapi yang penting tidak boleh melanggar Perwali, Perda, itu dilanggar. Jelas itu. Mereka menjual minol di atas lima persen,” kata Bima Arya, Selasa (28/6/2022).

Bima Arya menegaskan, pada saat pembukaan Elvis yang waktu itu bernama Holywings Bogor, Pemkot Bogor memberikan izin pembukaan Holywings dengan syarat tidak menjual minol golongan B dan C. Serta menghormati kearifan lokal seperti menghormati kearifan lokal.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler