KPPPA Jamin Pendampingan Korban Kekerasan Seksual Anak di Subang

KPPPA menjamin ada pendampingan korban kekerasan seksual anak di Subang, Jabar.

Republika/Mardiah
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Rep: Rizky Suryarandika Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengunjungi anak berinisial E (16 tahun) yang menjadi korban kekerasan seksual di Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat. Aksi kejahatan itu diduga dilakukan oleh guru korban.

Baca Juga


"Kunjungan tersebut untuk memastikan kondisi korban, pendampingan layanan pemenuhan hak korban, seperti layanan psikologis, pemenuhan hak pendidikannya, kondisi orangtua, dan lingkungan masyarakat sekitarnya," kata Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA, Robert Parlindungan Sitinjak dalam keterangan pers, Rabu (29/6/2022).

Robert menegaskan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius KemenPPPA. Sebab hal itu merupakan salah satu program prioritas Pemerintah yang harus dituntaskan.

KemenPPPA terus mengawal seluruh kasus-kasus kekerasan yang terjadi pada anak dan perempuan. "Kami ingin memastikan, penegakan hukum seluruh kasus berjalan baik dan ada pendampingan psikologis terhadap korban anak," ujar Robert.

Korban mendapat kekerasan seksual persetubuhan oleh terduga pelaku KHD saat menempuh pendidikan di pondok pesantren. Pada 10 Mei 2022, ibu korban datang ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kecamatan Kalijati untuk melaporkannya.

UPTD koordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Subang terkait kasus yang dilaporkan dan sekaligus memastikan proses hukum pelaku.

"KemenPPPA akan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Kecamatan Kalijati dan DP2KBP3A Kabupaten Subang untuk memastikan pendampingan terhadap korban berjalan baik, baik secara hukum dan pendampingan psikologis untuk pemulihan psikis dan mental korban," ucap Robert.

Selain itu, Robert mendorong aparat penegak hukum dapat memberikan sanksi hukuman kepada pelaku berdasarkan UU yang berlaku. "Penegakan hukum sangat perlu agar menimbulkan efek jera bagi pelaku dan siapapun sehingga kasus serupa tidak berulang," sebut Robert.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler