Tok! DPR Sahkan Tiga RUU DOB Papua Jadi Undang-Undang

Pemekaran merupakan amanat UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

Prayogi/Republika.
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-24 DPR RI masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Rapat paripurna tersebut membahas tiga agenda yaitu Pertama, tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2023, Kedua, laporan Komisi VIII DPR atas pemberhentian pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dan Ketiga, persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Norkotika.Prayogi/Republika.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) daerah otonomi baru (DOB) Papua, yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-26 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022.

"Apakah RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir, Kamis (30/6/2022).

Sebelum pengesahan, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan. Ia menjelaskan, pemekaran merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

"Dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan, sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan aspirasi masyarakat Papua," ujar Doli.

Ada empat tujuan utama dari UU Otsus Papua, yakni meningkatkan taraf hidup masyarakat dan mewujudkan keadilan, hak asasi manusia, supremasi hukum, dan demokrasi. Serta, menjadi bagian dari pengakuan hak-hak dasar orang asli Papua.

"Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua," ujar Doli.

Berikut adalah cakupan wilayah tiga provinsi baru Papua:

1. Provinsi Papua Selatan
a. Kabupaten Merauke (ibu kota provinsi)
b. Kabupaten Boven Digoel
c. Kabupaten Mappi
d. Kabupaten Asmat

2. Provinsi Papua Tengah
a. Kabupaten Nabire (ibu kota provinsi)
b. Kabupaten Paniai
c. Kabupaten Mimika
d. Kabupaten Puncak Jaya
e. Kabupaten Puncak
f. Kabupaten Dogiyai
g. Kabupaten Intan Jaya
h. Kabupaten Deian

3. Provinsi Papua Pegunungan
a. Kabupaten Jayawijaya (ibu kota provinsi)
b. Kabupaten Pegunungan Bintang
c. Kabupaten Yahukimo
d. Kabupaten Tolikara
e. Kabupaten Mamberamo Tengah
f. Kabupaten Yalimo
g. Kabupaten Lani Jaya, dan
h. Kabupaten Nduga.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler