Pembebasan Jalur Lingkar Surabaya Belum Terbayarkan Rp 400 Miliar

Pemkot Surabaya mengakui pembebasan lahan jalur lingkar Surabaya belum terbayarkan.

Antara
Pembangunan jalan terhambat pembebasan lahan (ilustrasi). Pemkot Surabaya mengakui pembebasan lahan jalur lingkar Surabaya belum terbayarkan.
Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya menyebut pembebasan lahan untuk pembangunan Jalur Lingkar Luar Barat (JLLB) dan Jalur Lingkar Luar Timur (JLLT) di Kota Pahlawan, Jawa Timur, belum terbayar Rp 400 miliar.

Baca Juga


Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (SDABM) Kota Surabaya Lilik Arijanto di Surabaya, Kamis, mengatakan, dampak refocusing anggaran selama pandemi Covid-19 selama 2020 dan 2021, pihaknya masih memiliki utang atau tunggakan yang harus dibayar untuk pembebasan lahan JLLT dan JLLB sebesar Rp 400 miliar.

"Masih banyak persil pembebasan JLLT dan JLLB belum terbayar. Biasanya anggaran untuk pembebasan Rp 400 miliar setiap tahunnya, pas refocusing tinggal Rp 200 miliar," ujar dia.

Menurut dia, rencananya utang Rp 400 miliar tersebut akan dibayarkan pada tahun depan. "Tapi kalau PAK (perubahan anggaran keuangan) tahun ini ada uang, ya, langsung dibayar," kata Lilik.

Saat ditanya perihal pemilik persil yang belum terbayar, Lilik menjelaskan, pemilik persil tetap menagih terus karena penloknya sudah keluar. Hanya saja, lanjut dia, jika hendak dijual ke orang lain tidak bisa.

"Kalau sudah appraisal sesuai penlok, prosesnya cuma tinggal bayar dan mereka harus nunggu," kata dia.

Lilik mengatakan, pembebasan lahan yang belum terbayar berada di JLLB dan sebagian besar di JLLT. Lebih lanjut, Lilik menjelaskan, untuk pembebasan lahan di JLLB sampai Sememi sudah selesai, sedangkan untuk Sememi ke selatan belum selesai.

Untuk Sememi ke selatan sebagian banyak sudah dibebaskan. Sedangkan pembebasan lahan di JLLT saat ini tinggal sedikit karena rata-rata sudah konsinyasi dan sudah dititipkan ke pengadilan.

"Jadi yang masih menolak, setelah adanya konsinyasi harus mau karena selama ini sering digugat dan di PTUN pemkot tetap menang. Hal ini dikarenakan untuk jalan umum bukan pribadi, dan sudah sesuai aturan undang undang," kata dia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler