Kejakgung Mulai Periksa Pejabat Kemendag Usut Dugaan Korupsi Impor Garam
Saksi diperiksa terkait regulasi importasi garam di Kementerian Perdagangan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) mulai melakukan pemeriksaan dalam penyidikan awal dugaan korupsi impor garam di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Senin (4/7/2022). Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat pejabat tinggi di Kemendag dalam pemeriksaan awal kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, mereka yang diperiksa, Senin (4/7), M, DE, AM, dan TL. “Saksi-saksi yang diperiksa adalah M, DE, AM, dan TL. Saksi-saksi tersebut diperiksa, terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kebijakan impor garam pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2016-2022,” kata Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (4/7/2022).
Ketut tak menjelaskan soal identitas lengkap para inisial terperiksa tersebut. Ia hanya menyebutkan para terperiksa itu adalah para pejabat di Kemendag.
Akan tetapi, mengacu daftar resmi pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus (Jampidsus), inisial M mengacu pada nama Marthin. Ia diperiksa selaku Direktur di Kemendag 2014-2015.
Ketut menjelaskan, tim penyidik meminta keterangan kepada M, terkait dengan regulasi imporasi garam di Kemendag. Sedangkan DE, adalah Dody Edward yang diperiksa selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Perdaglu) di Kemendag 2015-2017.
Sedangkan AM, mengacu pada nama Ani Mulyati. Tim penyidikan di Jampidsus, memeriksanya selaku Kordinator dan Pelaksana Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan-I 2017. Terakhir TL, adalah Thamrin Latuconsina yag diperiksa selaku Direktur Impor Kemendag 2014-2015. “Saksi-saksi tersebut diperiksa untuk kebutuhan penyidik terkait dengan regulasi importasi garam di Kementerian Perdagangan,” ujar Ketut.
Penyidikan dugaan korupsi impor garam di Kemendag, adalah kasus baru yang ditangani oleh tim di Jampidsus. Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengumumkan kasus tersebut, naik ke penyidikan pada Senin (27/6/2022), pekan lalu. Kasus tersebut, terkait dengan pemberian fasilitas persetujuan impor garam industri di Kemendag 2016-2022. Dikatakan, Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri kepada 21 perusahaan importir swasta. Namun tiga perusahaan yang diduga menyalahgunakan persetujuan impor tersebut. Yakni PT MTS, PT SM, dan PT UI.
Tiga perusahaan tersebut, mendapatkan kuota impor garam sebanyak 3,77 juta ton, dengan nilai total Rp 2,05 triliun. Akan tetapi, dalam pemberian izin tersebut, Burhanuddin menerangkan, otoritas di Kemendag, tak melakukan verifikasi. Utamanya, kata Jaksa Agung, menyangkut pengecekan stok garam produksi petani di dalam negeri.
“Akibat dari pemberian izin impor tersebut merugikan perekonomian negara karena adanya kelebihan garam impor yang lebih murah, dan membuat garam lokal tidak dapat bersaing (dijual) di pasar sendiri,” ujar Burhanuddin.
Bukan cuma itu, izin impor garam tersebut, juga membuat para petani garam di Indonesia merugi. Karena, Burhanuddin mengatakan, importasi garam industri dari luar negeri itu, disulap para perusahaan importir tersebut, untuk menjadi garam konsumsi di dalam negeri. Bahkan, sulap garam industri impor untuk konsumsi tersebut, dilabeli Standar Nasional Indonesia (SNI). Sehingga dikatakan Burhanuddin, membuat produksi garam konsumsi lokal, juga tak dapat diserap untuk kebutuhan masyarakat.
“Hal tersebut, sungguh menyedihkan karena rezeki petani garam dari produksi UMKM, tidak dapat tempat akibat dari kelebihan garam impor,” terang Burhanuddin.
Dalam penyelidikan, kata Burhanuddin, pun diketahui, garam impor tersebut memengaruhi persaingan pasar lokal, dan membuat PT Garam, perusahaan garam milik negara mengalami kerugian. “Di mana karena pasokan garam impor yang berlebih tersebut, sangat merugikan perekonomian, dan keuangan negara,” kata Burhanuddin.