Menkes: Kelas Standar BPJS Kesehatan Berlaku 100 Persen pada 2024
Uji coba KRIS diterapkan pekan ketiga Juli di RS vertikal.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menargetkan semua rumah sakit sudah menerapkan kebijakan Kelas Standar Rawat Inap (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan pada 2024. Adapun tahun ini, kebijakan KRIS baru akan memasuki tahap uji coba di lima rumah sakit vertikal.
Budi menjelaskan, ihwal kebijakan KRIS ini, pihaknya fokus mengurus kesiapan infrastruktur rumah sakit. Karena itu, pihaknya telah membuat peta jalan penerapan KRIS di seluruh rumah sakit.
"Kemenkes sudah buat skenario (penerapan KRIS) mulai tahun 2022 hingga 2024," kata Budi saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/7/2022).
Pada tahun ini, kata Budi, pihaknya akan melakukan asesmen kesiapan rumah sakit, mulai dari RS Vertikal, RSUD, RS TNI, RS Polri, hingga RS swasta. Tahun ini juga, tepatnya pada pekan ketiga Juli, akan dilakukan uji coba KRIS di lima rumah sakit veritikal alias rumah sakit yang berada di bawah kendali Kemenkes.
Pada semester I tahun 2023, lanjut dia, ditargetkan 50 persen RS vertikal sudah siap untuk mengimplementasikan KRIS. Sedangkan pada semester II, ditargetkan KRIS sudah berlaku di 100 persen RS vertikal dan di 30 persen RS lainnya (RSUD, TNI/Polri, Swasta).
Adapun pada semester I tahun 2024, kebijakan KRIS ditargetkan sudah berlaku di 50 persen RSUD, RS TNI, RS Polri, RS swasta. "Semester II tahun 2024 (ditargetkan) 100 persen RS siap implementasi KRIS," ujar Budi.
Budi menambahkan, kendati sudah ada peta jalan penerapan KRIS, tapi pihaknya masih menanti keputusan bersama antara BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) terkait detail ketentuan kebijakan ini. "Saat sudah ada kesepakatan antara BPJS dan DJSN mengenai definisi KRIS, kami segera lakukan persiapan fasilitas kesehatan yang terpengaruh,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota DJSN, Muttaqien menjelaskan, kebijakan KRIS berarti menerapkan satu standar kelas rawat inap bagi semua peserta BPJS Kesehatan. Tak ada lagi rawat inap kelas 1, 2, dan 3 seperti sekarang. Semua pasien akan mendapatkan pelayanan sama.
"Ke depan, peserta JKN akan mendapatkan yang sama, baik manfaat medis maupun non medis," ujarnya, Ahad (26/6/2022). Kebijakan KRIS ini bertujuan untuk memperbaiki pelayanan kepada pasien.