Kabupaten Bogor Kekurangan Tujuh Rumah Sakit
Kabupatrn Bogor akan mempermudah perizinan bagi yang ingin mendirikan rumah sakit.
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Jumlah tempat tidur di Kabupatrn Bogor belum memenuhi standar WHO. Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan mengemukakan bahwa Kabupaten Bogor, Jawa Barat, masih kekurangan sekitar 1.250 tempat tidur pasien di rumah sakit (RS) atau setara dengan tujuh RS.
"Untuk memenuhi standar WHO, kita masih kekurangan 1.257 tempat tidur, karena jumlah penduduk kita sekitar 5,4 juta jiwa, sementara rasio yang ditetapkan WHO untuk ketersediaan tempat tidur itu satu untuk 1.000 penduduk," katanya di Cibinong, Bogor, Senin (4/7/2022).
Menurutnya, saat ini ada 29 rumah sakit di Kabupaten Bogor, baik milik swasta maupun milik pemerintah. Kemudian, terdapat 107 Puskesmas, 121 Puskesmas Pembantu (Pustu), dan 202 Poliklinik. Jika dijumlah seluruhnya, ketersediaan tempat tidurnya mencapai 4.143 unit.
Iwan mengatakan seharusnya ketersediaan tempat tidur di rumah sakit di Kabupaten Bogor sebanyak 5.400 unit. Sehingga masih defisit 1.257 unit tempat tidur atau setara dengan enam atau tujuh RS.
Ia berjanji akan memberi kemudahan kepada investor yang ingin mendirikan rumah sakit maupun fasilitas kesehatan di Kabupaten Bogor. "Kita akan bantu lah perizinannya. Saat ini, kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan terus meningkat, jadi pemerintah juga harus bersinergi dan kolaborasi dengan pihak swasta untuk memberi layanan kesehatan merata dan berkualitas," kata Iwan.
Pada kesempatan itu, ia menyoroti pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kecamatan Parung yang hingga kini belum rampung. "Faktanya begitu (pembangunan RS swasta) urusan lahannya lancar. Penunjukan pihak ketiganya juga tidak ada yang menyanggah. Kalau di kita (pemkab) kan harus ada sanggah, ada ini ada itu banyak, kami ingin memangkas itu," ucapnya.
Iwan meminta kepada seluruh pihak agar kooperatif dalam merealisasikan pembangunan rumah sakit di Kabupaten Bogor, terutama milik pemerintah. "Kalau pemerintah membangun itu dukung lah, kalau niat membangun harus bareng-bareng," katanya.
Sebab, dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemenuhan Tempat Tidur Kelas Standar mengatur komposisi 60 persen rumah sakit milik pemerintah dan 40 persen untuk rumah sakit milik swasta.