In Picture: Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan dan Kegiatan Masyarakat

Aturan mulai diterapkan dua pekan ke depan untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19.

Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin Covid-19 kepada warga di Rusun KS Tubun, Palmerah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah akan memberlakukan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat yang mulai diterapkan dalam waktu dua minggu lagi untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19.

Petugas memberikan sertifikat vaksin Covid-19 kepada warga di Rusun KS Tubun, Palmerah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah akan memberlakukan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat yang mulai diterapkan dalam waktu dua minggu lagi untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19.

Warga yang telah disuntik vaksin Covid-19 menunggu waktu observasi di Rusun KS Tubun, Palmerah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah akan memberlakukan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat yang mulai diterapkan dalam waktu dua minggu lagi untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19.

Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin Covid-19 kepada warga di Rusun KS Tubun, Palmerah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah akan memberlakukan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat yang mulai diterapkan dalam waktu dua minggu lagi untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19.

Tenaga kesehatan mengukur suhu tubuh warga yang akan disuntik vaksin Covid-19 di Rusun KS Tubun, Palmerah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah akan memberlakukan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat yang mulai diterapkan dalam waktu dua minggu lagi untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. Republika/Putra M. Akbar

Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin Covid-19 kepada warga di Rusun KS Tubun, Palmerah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah akan memberlakukan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat yang mulai diterapkan dalam waktu dua minggu lagi untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. Republika/Putra M. Akbar

Warga yang telah disuntik vaksin Covid-19 menunggu waktu observasi di Rusun KS Tubun, Palmerah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah akan memberlakukan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat yang mulai diterapkan dalam waktu dua minggu lagi untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. Republika/Putra M. Akbar

Rep: Putra M Akbar Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin Covid-19 kepada warga di Rusun KS Tubun, Palmerah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah akan memberlakukan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat yang mulai diterapkan dalam waktu dua minggu lagi untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19.


sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler