Aturan mulai diterapkan dua pekan ke depan untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19.
Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin Covid-19 kepada warga di Rusun KS Tubun, Palmerah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah akan memberlakukan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat yang mulai diterapkan dalam waktu dua minggu lagi untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19.
Petugas memberikan sertifikat vaksin Covid-19 kepada warga di Rusun KS Tubun, Palmerah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah akan memberlakukan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat yang mulai diterapkan dalam waktu dua minggu lagi untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19.
Warga yang telah disuntik vaksin Covid-19 menunggu waktu observasi di Rusun KS Tubun, Palmerah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah akan memberlakukan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat yang mulai diterapkan dalam waktu dua minggu lagi untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19.
Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin Covid-19 kepada warga di Rusun KS Tubun, Palmerah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah akan memberlakukan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat yang mulai diterapkan dalam waktu dua minggu lagi untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19.
Tenaga kesehatan mengukur suhu tubuh warga yang akan disuntik vaksin Covid-19 di Rusun KS Tubun, Palmerah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah akan memberlakukan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat yang mulai diterapkan dalam waktu dua minggu lagi untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. Republika/Putra M. Akbar
Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin Covid-19 kepada warga di Rusun KS Tubun, Palmerah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah akan memberlakukan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat yang mulai diterapkan dalam waktu dua minggu lagi untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. Republika/Putra M. Akbar
Warga yang telah disuntik vaksin Covid-19 menunggu waktu observasi di Rusun KS Tubun, Palmerah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Pemerintah akan memberlakukan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat yang mulai diterapkan dalam waktu dua minggu lagi untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. Republika/Putra M. Akbar