Kemenkop: Koperasi Potensial Jadi Holding Company Bagi Usaha Kreatif dan Digital

Bentuk usaha kreatif dan digital dapat dilihat pada Green Entrepeneurship.

Foto : MgRol112
Ilustrasi Koperasi Simpan Pinjam
Rep: Iit Septyaningsih Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menyatakan, koperasi potensial untuk dijadikan holding company bagi usaha kreatif dan digital. Tujuannya agar mampu bersaing dan mengatasi beragam tantangan di era digital.

Baca Juga


Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, pelaku koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memang harus selalu kreatif dan inovatif. Ia pun secara khusus menyambut baik dan mengapresiasi Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, atas penyelenggaraan Seminar Nasional dengan tema Menjadikan Koperasi Sebagai Holding Company Bagi Usaha Kreatif dan Digital yang mendorong pelaku koperasi dan UMKM agar terus kreatif dan inovatif.

Teten menekankan, dalam satu dekade terakhir, masyarakat Indonesia dihadapkan pada lingkungan bisnis yang semakin bergejolak, kompleks, dan semakin tidak pasti, atau yang dikenal sebagai situasi VUCA (Volatile, Uncertainty, Complexity, Ambiguity).

“Satu-satunya yang dapat menjawab situasi ini yaitu usaha kreatif dan digital, yang saat ini memiliki koefisien tumbuh yang tinggi dan sangat melekat dengan generasi muda,” ujar dia dalam sambutannya saat Seminar Nasional dengan tema Menjadikan Koperasi Sebagai Holding Company Bagi Usaha Kreatif dan Digital yang diselenggarakan Dinas Koperasi dan UKM Jatim secara virtual, Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Ia mengatakan, bentuk usaha kreatif dan digital dapat dilihat pada Green Entrepeneurship atau kewirausahaan yang berorientasi pada lingkungan. Hal itu karena, menurut survei indikator pada 2021, sebanyak 81 persen anak muda berusia 17 sampai 35 tahun tertarik menjalankan bisnis ramah lingkungan.

“Itu hal yang sangat baik dan perlu kita dorong bersama-sama. Selain itu pemanfaatan e-commerce atau marketplace sangat efektif untuk kegiatan pemasaran, sejalan dengan meningkatnya preferensi masyarakat dalam berbelanja daring,” kata Menkop.

Maka, kata dia, peran koperasi dalam hal ini jelas dibutuhkan. Koperasi sebagai holding company dengan model closed loop economy, dapat melakukan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kinerja pada koperasi yang baru terbentuk.

Di sini, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) berperan dalam penyediaan modal, sedangkan kapasitas produksi ditangani oleh koperasi produsen, dan pemasaran oleh koperasi pemasaran. Jadi anggota koperasi mendapatkan layanan terbaik.

“Saya berharap melalui seminar ini, dapat dirumuskan cara-cara terbaik bagi Koperasi dan UMKM (KUMKM), dalam menghadapi tantangan dan menangkap peluang di era ekonomi digital. Semoga dapat dibangun ide-ide segar dan kreatif, untuk meningkatkan performa KUMKM di Tanah Air,” ujar dia.

Pada kesempatan sama, dalam paparannya, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim turut mengapresiasi para pelaku KUMKM, terutama bagi para pendamping yang memiliki semangat luar biasa. Menurutnya, aktivitas pendamping memiliki kontribusi yang sangat besar bagi kemajuan pembangunan ekonomi di Indonesia.

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Dinas Koperasi dan UKM Jatim serta tenaga pendamping KUMKM yang sudah melakukan tugas dengan sebaik-baiknya. Sebagaimana upaya tersebut, sangat relevan untuk kebangkitan KUMKM pada 2022, dan sejalan dengan semangat kita dalam memperingati Hari Koperasi yang sebentar lagi jatuh pada 12 Juli 2022,” ujarnya.

Kemenkop, kata Arif, selalu ingin menekankan, dalam mewujudkan koperasi dan UMKM yang berkualitas dan modern, agar semua pihak bergerak seirama. Tujuannya, supaya mampu mencapai target nasional yang sudah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) maupun Rencana Strategis (Renstra) Kemenkop.

“Sangat penting bagi pelaku koperasi dan pendamping, agar koperasi dan UMKM mewujudkan koperasi yang berkualitas dan modern. Di sini secara tersurat mengandung makna, bahwa kita semua yang kemudian mempunyai tugas dan fungsi memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada KUMKM kita untuk terus mempersiapkan diri. Terutama pendamping yang berhadapan langsung dengan pelaku KUMKM,” ujar Arif.

Maka, dalam melakukan pemberdayaan dan pengembangan koperasi dan UKM ke depan, KemenKopUKM memiliki arah kebijakannya tersendiri. Di mana arah kebijakan tersebut memiliki tujuan, mewujudkan koperasi yang berkualitas dan modern, mewujudkan UMKM dan wirausaha naik kelas, yang mampu berdaya saing di pasar domestik maupun global. Serta mewujudkan KemenKopUKM yang profesional dan berkinerja tinggi.

Tak hanya itu kata Arif, arah kebijakan dalam rangka peningkatan nilai tambah ekonomi pada 2022-2024 turut mencakup penguatan kewirausahaan UMKM dan koperasi. Meliputi, peningkatan kemitraan usaha antara usaha mikro kecil dan usaha menengah besar.

“Kami juga berupaya meningkatkan kapasitas usaha dan akses pembiayaan bagi wirausaha. Selain itu, meningkatkan kapasitas, jangkauan, dan inovasi koperasi. Termasuk penciptaan peluang startup, serta nilai tambah usaha sosial,” katanya.

Seskemenkop menegaskan, pihaknya memahami di mana saat ini sekitar 64,1 juta pelaku UMKM, sebesar 99,9 persennya merupakan usaha mikro. Maka, pihaknya mengajak seluruh stakeholder terkait, bersama membantu, agar pelaku mikro yang masih belum punya legalitas dibantu menjadi pelaku usaha yang naik kelas.

“Yang belum punya NIB maupun sertifikasi lainnya, kita dampingi agar bisa memiliki legalitas tersebut. Yang belum punya akses pemasaran kita bantu lewat berbagai media yang ada. Di KemenKopUKM kami memiliki BLU khusus pemasaran yaitu Smesco. Serta akses pembiayaan juga memiliki LPDB yang siap memberikan pendampingan,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler