DKPP Kota Madiun Imbau Warga Patuhi SOP Penyembelihan Hewan Qurban
Hewan qurban juga harus yang memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan.
REPUBLIKA.CO.ID,MADIUN -- Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Madiun, Jatim mengimbau masyarakat mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha 1443 Hijriah yang berlangsung di masa wabah penyakit mulut kuku (PMK) pada ternak sapi dan kambing.
Kepala Bidang Pertanian DKPP Kota Madiun Wahyu Niken Febrianti mengatakan SOP penyembelihan hewan kurban di masa PMK sedikit berbeda dari sebelumnya. Perbedaan, di antaranya terletak pada penanganan hewan sebelum dan seusai penyembelihan.
"Alat setelah dipakai menyembelih harus didisinfeksi dulu. Kemudian, masuk dan keluar orang atau barang juga harus ada proses disinfeksi. Di lokasi penjualan pun sudah kita sampaikan SOP ini untuk antisipasi supaya penyebaran PMK tidak meluas"," kata Niken, Selasa (5/7/2022).
Ia mengatakan hewan yang dipilih harus memenuhi syarat sah sebagai hewan kurban. Masyarakat diminta membeli hewan kurban di tempat penjualan yang telah mendapat izin dari pemerintah daerah setempat.
Selain itu, hewan kurban juga harus yang memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau sertifikat veteriner (SV) dari dinas peternakan setempat. Menjelang pelaksanaan Lebaran Idul Adha 2022, tim dokter hewan DKPP lebih intensif melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban.
Terlebih saat ini juga marak kasus PMK, terutama di Jatim. Menjelang Idul Adha banyak terdapat pedagang hewan kurban musiman yang masuk ke Kota Madiun. Keberadaan mereka harus diantisipasi agar penyebaran PMK pada hewan ternak dapat dicegah.
Kepala Kementerian Agama Kota Madiun Abdul Wahid mengimbau masyarakat yang akan melaksanakan kurban pada momen Idul Adhaagar memilih hewan kurban yang betul-betul sehat.
"Meskipun Kota Madiun bukan zona merah PMK, kewaspadaan harus ditingkatkan. Harus selektif dan menjaga sterilisasi. Prokes juga tidak boleh ditinggalkan," kata Abdul Wahid.