Kasus Moge Tabrak Bocah Kembar Hingga Meninggal, Terdakwa Divonis Penjara 4 Bulan

Keluarga mengaku tidak keberatan dengan putusan majelis hakim terhadap kedua terdakwa

Republika/Bayu Adji P
Dua terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/7/2022). Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus kecelakaan moge Harley Davidson yang menyebabkan sepasang anak kembar meninggal dunia, di Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, pada (12/3/2022).
Rep: Bayu Adji P Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, pada Sabtu (12/3/2022) silam. Kedua pengendara moge (motor gede) Harley Davidson atas nama Agus Wandri dan Angga Permana dijatuhi vonis 4 bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan penjara.

Humas PN Ciamis, Indra Muharam, mengatakan, terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan tersebut. Salah satu hal yang meringankan vonis adalah adanya perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban.

Baca Juga


Selain itu, majelis hakim telah menerima permohonan dari pihak korban untuk membebaskan kedua terdakwa. Kedua terdakwa juga dinilai sudah bertanggung jawab dengan memberikan santunan kepada keluarga korban. "Itu menjadi hal yang meringankan," kata dia usai sidang putusan kepada kedua terdakwa berlangsung di PN Ciamis, Rabu (6/7/2022).

Berdasarkan pantauan Republika.co.id, sidang kasus itu dimulai sejak sekitar pukul 13.45 WIB. Adalah terdakwa atas nama Angga yang pertama kali menjalani sidang.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Beny Sumarno, itu wartawan yang hendak meliput tidak diperkenankan merekam video saat jalannya persidangan. Wartawan hanya diberikan waktu untuk merekam dan memotret sebelum persidangan dimulai.

Persidangan dengan agenda pembacaan putusan itu hanya berlangsung sekitar 15 menit. Setelah itu, baru kemudian terdakwa atas nama Agus masuk ke ruangan untuk menjalani persidangan.

Selama jalannya sidang, suara majelis hakim dalam membacakan amar putusan terdengar sangat pelan. Padahal, di ruang sidang itu terdapat mikrofon yang dapat digunakan, tapi tak dimanfaatkan majelis hakim.

Dalam sidang itu, kedua terdakwa dijatuhi vonis yang sama, yaitu 4 bulan penjara dan denda Rp 12 juta, karena dinilai tidak berhati-hati saat mengendarai kendaraan. Akibatnya terjadi kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Namun, terdapat sejumlah hal yang meringankan kedua terdakwa, yaitu adanya perdamaian orang tua korban, permohonan keluarga korban agar terdakwa dibebaskan, serta tanggung jawab terdakwa korban kepada terdakwa.

Kedua terdakwa dalam sidang itu menerima vonis tersebut. Namun, pihak JPU masih pikir-pikir terkait diberikannya vonis lebih rendah dibandingkan tuntutan.

Ihwal vonis yang lebih ringan dibandingkan tuntutan 6 bulan penjara dari jaksa penuntut umum, Indra menilai, keputusan yang diberikan majelis hakim telah sesuai dengan kewenangannya. Ia enggan berkomentar lebih lanjut mengenai vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Menurut dia, kedua terdakwa telah menerima putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Sementara jaksa penuntut umum belum memutuskan langkah selanjutnya.

"Tadi terdakwa menyatakan menerima, sementara JPU masih pikir-pikir," kata dia.

Indra menjelaskan, pidana yang dijatuhkan akan dikurangi oleh masa tahanan kedua terdakwa. Sementara itu, kedua terdakwa sudah menjalani tahanan sekitar 3 bulan. Artinya, apabila JPU menerima vonis itu, hukuman yang harus dijalani kedua terdakwa hanya tersisa 1 bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Ciamis, Erny Veronica Maramba, pihaknya sebelumnya memberikan tuntutan 6 bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan penjara didasari Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut dia, vonis yang diberikan majelis hakim telah sesuai prosedur.

"Karena ini termasuk pekating (perkara penting), jadi tidak boleh kurang dari dua per tiga," kata dia ketika ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ciamis.

Ia menambahkan, saat ini JPU diberikan waktu tujuh hari untuk berpikir untuk tindak lanjutnya. Namun, secara prinsip putusan majelis hakim masih memenuhi prosedur yang ada pada kejaksaan. "Kami masih memanfaatkan waktu tujuh hari. Kami masih pikir-pikir," kata dia.

Perwakilan keluarga korban, Aep, mengaku tidak keberatan dengan putusan yang diberikan majelis hakim terhadap kedua terdakwa. Menurut dia, pihak keluarga sudah ikhlas dengan musibah tersebut.

"Keluarga sudah ridha. Namanya musibah, gak tahu datang ke siapa, ke mana saja. Sudah ikhlas, ridha," kata dia mewakili Wasmo (66 tahun) yang merupakan ayah korban.

Menurut dia, kedua terdakwa juga telah bertanggung jawab dan memberikan santunan kepada keluarga korban. Keluarga korban juga sudah memaafkan kedua terdakwa.

Kecelakaan yang melibatkan moge Harley Davidson itu terjadi pada pertengahan Maret lalu. Ketika itu, kedua terdakwa bersama rombongan moge Harley Davidson melintas di jalan nasional yang berada di Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.

Namun, kedua terdakwa dilaporkan mengalami kecelakaan dan menabrak sepasang anak kembar yang hendak menyeberang. Akibat kecelakaan, anak kembar yang bernama Hasan (8) dan Husen (8) itu meninggal dunia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler