In Picture: Mahasiswa Pontianak Gugat RKUHP

Mahasiswa meminta pemerintah dan DPR transparan membuka draft RKHUP yang bermasalah.

Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa menggugat Rancangan KUHP di DPRD Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (6/7/2022). Mereka menuntut Pemerintah dan DPR membuka draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena dinilai mengandung sejumlah pasal bermasalah yang merugikan publik, serta menyelesaikan konflik agraria berupa perampasan tanah dan kriminalisasi petani.

Seorang warga berjalan melintasi bentangan baliho saat mahasiswa berunjuk rasa menggugat Rancangan KUHP di DPRD Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (6/7/2022). Mereka menuntut Pemerintah dan DPR membuka draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena dinilai mengandung sejumlah pasal bermasalah yang merugikan publik, serta menyelesaikan konflik agraria berupa perampasan tanah dan kriminalisasi petani.

Seorang mahasiswa berunjuk rasa menggugat Rancangan KUHP di DPRD Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (6/7/2022). Mereka menuntut Pemerintah dan DPR membuka draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena dinilai mengandung sejumlah pasal bermasalah yang merugikan publik, serta menyelesaikan konflik agraria berupa perampasan tanah dan kriminalisasi petani.

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID,PONTIANAK -- Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa menggugat Rancangan KUHP di DPRD Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (6/7/2022).


Mereka menuntut Pemerintah dan DPR membuka draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena dinilai mengandung sejumlah pasal bermasalah yang merugikan publik, serta menyelesaikan konflik agraria berupa perampasan tanah dan kriminalisasi petani.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler