Marak Pelecehan Seksual, Kemenag Minta Asas Pesantren Dijunjung Tinggi

Kemenang mengimbau agara asas-asas pendirian pesantren dijunjung tinggi.

ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Polda Jawa Timur menangkap Moch Subchi Azal Tsani yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang.
Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) meyakini jika asas-asas pendirian pesantren dijunjung tinggi, maka kasus kekerasan seksual tidak akan terjadi di lembaga pendidikan Islam.


Kemenag saat ini memperketat pengawasan menyusun buku panduan, demi mencegah terjadinya kekerasan dalam bentuk apapun. (Hanif Nasrullah/Rayyan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler