Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam, Ini Hal Mencurigakan Menurut Pengamat
Polri diminta transparan mengusut kasus polisi saling tembak di rumah Kadiv Propam.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan agar kasus baku tembak di dalam rumah dinas Kadiv Propam, diusut secara gamblang dan transparan. Ia menilai ada kejanggalan dalam kasus yang menewaskan satu anggota Polri itu.
“Saling tembak antarpolisi di rumah dinas Kadiv Propam ini memang harus diusut dengan tuntas, mulai dari TKP, kronologi, hasil otopsi sampai motif pelaku,” kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/7/2022).
Salah satu hal mencurigakan di kasus ini, kata Bambang, yakni pernyataan resmi dari Kadiv Humas Polri yang terkesan diperlambat, mengingat kasus yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu, baru dibuka ke publik setelah 3 hari pascakejadian. Menurutnya, ini jelas akan menyulitkan tim pencari fakta dan bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
“Di era serba cepat seperti saat ini, menunda penjelasan pada publik hanya akan memunculkan asumsi-asumsi liar yang bisa menjadi bumerang bagi Polri sendiri,” ujarnya.
Bambang mendesak penyidik membuka rekaman CCTV di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Polisi Ferdy Sambo. Pembukaan rekaman CCTV ke publik juga harus disertai penjelasan secara terbuka agar tidak memunculkan rumor-rumor terkait kasus ini.
“Terkait dengan TKP yang berada di kediaman Kadiv Propam dan korban sebagai ajudan Kadiv Propam ini juga harus dibeberkan ya,” kata dia.
Bambang menyarankan Kapolri menonaktifkan Irjen Polisi Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam. Tujuannya agar pengusutan ini berjalan objektif.
“Makanya Kapolri harus segera mengambil langkah yang tegas dan jelas terkait hal ini dengan menon aktifkan Irjen Sambo sebagai Kadivpropam,” kata Bambang.
Secara khusus, Bambang juga menyoroti penggunaan senjata api dalam kasus aksi saling tembak dua prajurit Polri ini. Bila mencermati pernyataan Karo Penmas Polri, lanjut Bambang, pelaku adalah seorang Tamtama berpangkat Bhayangkara 2. Sebagaimana Peraturan Kapolri, anggota yang masih berpangkat Tamtama seharusnya belum dilengkapi pistol.
“Tamtama berpangkat Bhayangkara 2 tentunya tak diperbolehkan membawa senjata laras pendek, makanya perlu disampaikan ke publik apa senjata pelaku, dari mana asal senjata maupun peluru yang digunakan,” paparnya.
Dalam keterangan Karo Penmas Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan kemarin, dari rangkaian peristiwa nahas tersebut, diketahui Irjen Sambo sedang tak berada di lokasi kejadian. Disebutkan jenderal polisi bintang dua itu sedang berada di klinik kesehatan untuk melakukan tes Covid-19.
“Saat kejadian itu, Kadiv Propam (Irjen Sambo) sedang melakukan tes PCR,” begitu kata Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022).
Menurut dia, Irjen Sambo baru mengetahui insiden tembak-menambak antara kedua anak buahnya itu, setelah sampai di rumah usai pemeriksaan kesehatan. Menurut Ramadhan, Irjen Sambo tiba di rumah, dan menemukan Brigpol J, sudah tak bernyawa dengan kondisi luka tembak di sekujur tubuh.
Sedangkan kondisi Bharada E, tidak mengalami luka tembak apa pun. Setelah itu, kata Ramadhan, Kadiv Propam Irjen Sambo menelepon Kapolres Jaksel untuk melaporkan kejadian.
“Sampai saat ini, Bharada E, masih dalam pemeriksaan oleh Polres Jakarta Selatan,” begitu sambung Ramadhan.
Pemeriksaan terhadap Bharada E dilakukan untuk proses penyidikan peristiwa tersebut. Menurut Ramadhan, kepolisian akan tetap objektif dalam pemeriksaan terhadap Bharada E.
“Kita tunggu apa hasil lengkap pemeriksaan dari Bharada E,” ujar Ramadhan.
Ramadhan menyebutkan, jika peristiwa tersebut ada indikasi kesengajaan pidana, Bharada E tetap akan diganjar hukuman. “Yang jelas jika ada unsur pidana, proses pidana akan dijalankan,” sambung Ramadhan.