Tuntutan Transparansi di Kasus Polisi Saling Tembak di Rumah Petinggi Polri

Demi objektivitas pengusutan kasus, Irjen Ferdy Sambo dinilai harus dinonaktifkan.

istimewa
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tengah menjadi sorotan lantaran dua anggota polisi terlibat baku tembak di rumah dinasnya di Jakarta yang mengakibatkan satu anggota polisi tewas. (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh , Mabruroh, Ali Mansur, Bambang Noroyono

Baca Juga


Kasus polisi saling tembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo diminta disidik secara transparan. Pengamat hukum dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan, perlu diusut juga asal muasal senjata yang dibawa para anggota yang baku tembak tersebut.

“Saling tembak antar polisi di rumah dinas Kadiv Propam ini memang harus diusut dengan tuntas, mulai dari TKP, kronologi, hasil otopsi sampai motif pelaku,” kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/7/2022). 

Termasuk juga kata Bambang, penyidik harus membuka rekaman CCTV di rumah dinas tersebut. Setelah itu menjelaskan ke publik secara terbuka agar tidak memunculkan rumor-rumor yang tak terkendali. 

“Terkait dengan TKP yang berada di kediaman Kadiv Propam dan korban sebagai ajudan Kadiv Propam ini juga harus dibeberkan ya,” kata dia.

Bambang berpendapat, akan semakin sulit penyelidikan dilakukan apabila Irjen Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam, karena objektivitas pengusutan kasus akan diragukan. Alangkah lebih baik kata dia, agar Ferdy Sambo dinonaktifkan untuk kepentingan penyelidikan.

“Makanya Kapolri harus segera mengambil langkah yang tegas dan jelas terkait hal ini dengan menonaktifkan Irjen Sambo sebagai Kadiv Propam,” kata Bambang.

Hal mencurigakan, kata dia, pernyataan Kadiv Humas Polri yang terkesan diperlambat, mengingat kasus yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu, baru dibuka setelah 3 hari. Ini jelas akan menyulitkan tim pencari fakta dan bukti di tempat kejadian perkara (TKP). 

“Di era serba cepat seperti saat ini, menunda penjelasan pada publik hanya akan memunculkan asumsi-asumsi liar yang bisa menjadi bumerang bagi Polri sendiri,” ungkapnya.

“(Makanya) Pengungkapan kasus ini harus dilakukan dengan transparan. Termasuk juga dengan pemeriksaan senjata api pelaku maupun korban. Mulai jenis maupun ijin penggunaan bagi anggota Polri,” kata dia.

Bila mencermati pernyataan Karopenmas, lanjut Bambang, pelaku adalah seorang tamtama berpangkat Bhayangkara 2. Sebagaimana Peraturan Kapolri, anggota yang masih berpangkat Tamtama seharusnya belum dibekali pistol saat bertugas.

“Tamtama berpangkat Bhayangkara 2 tentunya tak diperbolehkan membawa senjata laras pendek, makanya perlu disampaikan ke publik apa senjata pelaku, darimana asal senjata maupun peluru yang digunakan,” paparnya. 

Baca juga : Polrestro Jaksel Sidik Barang Bukti Terkait Penembakan Anggota Propam

 “Kapolri harus bertindak cepat, tegas, dan transparan dalam mengungkap kasus ini agar tidak memunculkan asumsi-asumsi liar. Segera menonaktifkan Irjen Sambo sebagai Kadiv Propam dalam tempo secepatnya untuk memudahkan penyeledikan yang obyekti, transparan dan berkeadilan,” tutupnya.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut prihatin dan menyesalkan persitiwa baku tembak dua anggota Polri di tempat mereka bertugas di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo. Kompolnas akan terus memantau penyelesaian kasus baku tembak tersebut dari sejak adanya pemberitaan kasus tersebut hingga tuntas. 

"Saya sebagai anggota Kompolnas meminta kepada Mabes Polri untuk mengusut kasus tersebut selain secara profesional, juga akuntabel dan transparan berkeadilan serta cepat dan tepat," kata anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).

Baca juga : Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam, Ini Hal Mencurigakan Menurut Pengamat

Kemudian, kata yusuf, untuk motif sesungguhnya di balik terjadinya peristiwa baku tembak dua personil tersebut, sepenuhnya diserahkan kepada Polri untuk mengusutnya. Baik secara kode etik atau pidana, yang pada saat ini telah turut telah bekerja Mabes Polri dan Polres Jakarta Selatan. 

Sementara ini, lanjut Yusuf, publik telah mendapatkan informasi kronologi peristiwa dari pernyataan resmi Divisi Humas Polri. Tentunya kronologi tersebut harus terus didalami agar menjadi benar dan terang dapat menghilangkan spekulasi publik atau warganet sesegera mungkin. 

"Kompolnas akan terus monitor dan mendukung penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut secara prosedural dan mekanisme yang berlaku," tutup Yusuf.

 


 

Pada Senin (11/7/2022), Mabes Polri mengungkapkan, insiden aksi saling tembak antaranggota kepolisian di rumah dinas Kadiv Propam, Jumat (8/7/2022) berawal dari aksi dugaan pelecehan dan todong senjata ke arah istri Irjen Polisi Ferdy Sambo. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Inspektur Jenderal Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, atas insiden tersebut, Bharada E menembak Brigadir Polisi (Brigpol) J yang berujung kematian.

“Dari keterangan dan barang bukti di lapangan, Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam, dan melecehkan istri Kadiv Propam, dan menodongkan senjata kepada istri Kadiv Propam,” begitu kata Dedi dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin.

Dedi menjelaskan, Bharada E adalah anggota kepolisian dari Korps Brigade Mobil (Brimob) yang berdinas sebagai pengawal pribadi Irjen Sambo selaku Kadiv Propam. Sedangkan Brigpol J, diketahui bernama lengkap Nopryansyah Josua Hutabarat. Ia berasal dari Bareskrim Polri, yang berdinas tugas sebagai supir pribadi istri dari Irjen Sambo.

Dedi menerangkan, insiden tembak-menembak itu, terjadi pada Jumat (8/7/2022) sore di rumah dinas Irjen Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel). Dijelaskan, kejadian tersebut, berawal dari Bharada E, yang sedang berjaga dinas di rumah Kadiv Propam, mendengar suara berteriak ketakutan di kediaman tersebut.

Baca juga : Penembakan di Rumah Kadiv Propam, Kompolnas: Polri Harus Transparan

Suara teriakan itu, berasal dari histeris istri Irjen Sambo yang sedang berada di kamar pribadinya. Bharada E yang sedang berada di lantai atas rumah, berlari menuju sumber teriakan di lantai bawah. Tiba di ruang sumber teriakan, Brigadir J, kata Dedi, panik melihat Bharada E yang berada di depan pintu kamar tempat kejadian.

“Bharada E menanyakan kepada Brigpol J kenapa di tempat tersebut (di kamar istri Irjen Sambo),” terang Dedi.

Namun teguran dari Bharada E, disambut dengan tembakan dari Brigpol J. “Brigpol J, yang pertama kali melepaskan tembakan ke arah Bharada E,” begitu terang Dedi.

Bharada E, pun merespons tembakan tersebut, dengan membalas tembakan ke arah Brigpol J. Bharada E, dan Brigpol J, pun jual beli tembakan mematikan di tempat kejadian. Aksi tersebut berujung pada kematian Brigpol J yang tewas diterjang peluru tajam dari senjata api yang digunakan Bharada E.

“Berdasarkan keterangan, Brigadir J, mengeluarkan tembakan ke arah Bharada E sebanyak tujuh kali. Dan Bharada E mengeluarkan tembakan sebanyak lima kali,” kata Dedi menjelaskan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan menambahkan, dari rangkaian peristiwa nahas tersebut, diketahui Irjen Sambo sedang tak berada di lokasi kejadian. Disebutkan jenderal polisi bintang dua itu sedang berada di klinik kesehatan untuk melakukan tes Covid-19.

Baca juga : Brigpol J Dituding Lakukan Pelecehan dan Todongkan Pistol ke Istri Irjen Ferdy Sambo

“Saat kejadian itu, Kadiv Propam (Irjen Sambo) sedang melakukan tes PCR,” begitu kata Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Menurut dia, Irjen Sambo baru mengetahui insiden tembak-menambak antara kedua anak buahnya itu, setelah sampai di rumah usai pemeriksaan kesehatan. Menurut Ramadhan, Irjen Sambo tiba di rumah, dan menemukan Brigpol J, sudah tak bernyawa dengan kondisi luka tembak di sekujur tubuh.

Sedangkan kondisi Bharada E, tidak mengalami luka tembak apapun. Setelah itu, kata Ramadhan, Kadiv Propam Irjen Sambo menelepon Kapolres Jaksel untuk melaporkan kejadian. 

“Sampai saat ini, Bharada E, masih dalam pemeriksaan oleh Polres Jakarta Selatan,” begitu sambung Ramadhan.

Pemeriksaan terhadap Bharada E dilakukan untuk proses penyidikan peristiwa tersebut. Menurut Ramadhan, kepolisian akan tetap objektif dalam pemeriksaan terhadap Bharada E.

“Kita tunggu apa hasil lengkap pemeriksaan dari Bharada E,” ujar Ramadhan.

Ramadhan menyebutkan, jika peristiwa tersebut ada indikasi kesengajaan pidana, Bharada E tetap akan diganjar hukuman. “Yang jelas jika ada unsur pidana, proses pidana akan dijalankan,” sambung Ramadhan.

 

Komitmen Komjen Listyo sebagai Kapolri baru - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler