PTUN Tolak Kepgub Kenaikan UMP, Ini Komentar Riza Patria

Wagub DKI Riza Patria mengatakan akan mempelajari putusan PTUN tolak kenaikan UMP.

ANTARA/Muhammad Adimaja
Wagub DKI Ahmad Riza Patria mengatakan akan mempelajari putusan PTUN tolak kenaikan UMP.
Rep: Zainur Mahsir Ramadhan Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyoroti putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Apindo kepada Pemprov DKI terkait kenaikan sepihak UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen. Menurutnya, pihak dia akan mengevaluasi amar putusan itu dan menyampaikan keputusan lanjutan.

Baca Juga


“Nanti akan kita pelajari, kita kaji,” kata Riza kepada awak media, Selasa (12/7/2022).

Dia menambahkan, keputusan soal banding atau cukup hingga putusan PTUN masih akan dipertimbangkan pihak dia. Dia menegaskan, saat ini putusan dari PTUN akan dipelajari secara menyeluruh.

“Dan nanti akan segera kami umumkan lagi dan sampaikan yang terbaik,” ucap dia.

Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Rasyid Baswedan, terkait revisi UMP DKI 2022. PTUN mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok perkara yang dipermasalahkan Dewan Pimpinan Provinsi Daerah Apindo DKI Jakarta.

“Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya,” kata keterangan PTUN dikutip, Selasa (12/7).

Menurut PTUN, Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP tahun 2022 pada 16 Desember lalu, batal dan tidak sah. Alih-alih demikian, Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP tahun 2022 tanggal 19 November 2021, berlaku dan mengikat.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan membuat kebijakan kontroversial soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Kebijakan kenaikan UMP 2022 Anies Baswedan ini disambut meriah kalangan buruh namun dibalas protes keras pengusaha.

Anies, merevisi Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 tahun 2021. Anies dalam revisinya, menaikan UMP DKI pada 2022 sebesar 5,1 persen.

UMP DKI Jakarta tahun 2022 pada awalnya naik hanya 0,8 persen atau ada penambahan Rp 38 ribu dari UMP sebelumnya. Namun, setelah ada kajian mendalam, Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen dengan angka kenaikan Rp 225 ribu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler