Bank Papua dan Kejaksaan Tinggi Teken MoU Tentang Penegakan Hukum
MoU ini memitigasi risiko hukum dan membantu penyelesaian kredit bermasalah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Manajemen PT Bank Pembangunan Daerah Papua (Bank Papua) bersama Kejaksaan Tinggi setempat menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang tentang penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, di Kota Jayapura, Selasa (12/7/2022).
Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Papua, F Zendrato, mengatakan, MoU bersama Kejati Papua bertujuan untuk memberikan pelayanan, pertimbangan dan tindakan hukum pada bidang perdata dan usaha tata negara. "Ini juga merupakan salah satu bentuk komitmen Bank Papua untuk terus menjalin hubungan kerja sama yang profesional dengan semua pihak," kata dia.
Menurut Zendrato, MoU dengan Kejati Papua guna memitigasi risiko hukum dan diharapkan membantu penyelesaian kredit bermasalah, termasuk menangani perkara lain yang berkaitan dengan perdata dan tata usaha negara. Dia menjelaskan apabila dalam pelaksanaan terdapat kendala yang dianggap masih kurang dan perlu mendapatkan perhatian maka pihaknya akan melakukan perbaikan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Jehezkiel Devi Sudarso mengatakan, kerja sama dengan Bank Papua merupakan kelanjutan dari sebelumnya dengan harapan pihaknya dapat membantu dan mengantisipasi adanya permasalahan di bidang hukum. Menurut Jehezkiel, Kejati telah menyelesaikan permasalahan hukum di bidang perdata yang dihadapi oleh Bank Papua.
"Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum dan pertimbangan hukum pada bidang perdata dan tata Usaha negara yang dilaksanakan oleh jaksa pengacara negara," katanya.
Pihaknya berharap dengan ditandatanganinya MoU tersebut ke depan terjalin komunikasi yang baik dan bersinergi dalam penyajian informasi dan data yang akurat. "Karena, itu sebagai referensi bagi jaksa pengacara negara dalam penanganan atau penyelesaian masalah yang dihadapi oleh Bank Papua," ujarnya.