Bandara Lombok Buka Layanan Vaksinasi Booster

Vaksinasi booster menjadi syarat perjalanan dalam negeri mulai 17 Juli 2022.

Antara/Ahmad Subaidi
Sejumlah penumpang berada di terminal kedatangan Bandara Internasional Lombok (BIL) di Praya, Lombok Tengah, NTB (ilustrasi). PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat sejak 6 Juli 2022 membuka layanan vaksinasi Covid-19 dosis penguat seiring dengan adanya surat edaran Kementerian Perhubungan yang berlaku mulai 17 Juli 2022.
Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, PRAYA -- PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat sejak 6 Juli 2022 membuka layanan vaksinasi Covid-19 dosis penguat seiring dengan adanya surat edaran Kementerian Perhubungan yang berlaku mulai 17 Juli 2022."Layanan khusus vaksin dosis tiga atau booster (penguat) ini dibuka mulai pukul 09.00-14.00 Wita di area lobi keberangkatan Bandara Lombok," kata Juru Bicara PT Angkasa I Bandara Lombok Arif Haryanto di Praya, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga


Berdasarkan aturan terbaru dari Kementerian Perhubungan, nantinya hanya penumpang pesawat udara yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga yang tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen. Untuk itulah layanan vaksinasi penguat kembali dibuka di Bandara Lombok.

Selain mendukung percepatan program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah, layanan ini juga memberikan kemudahan bagi calon penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Lombok dalam memenuhi salah satu persyaratan perjalanan, yaitu sertifikat vaksinasi Covid-19."Untuk vaksin dosis dua, penumpang wajib menunjukkan hasil tes PCR atau antigen," katanya.

Layanan vaksinasi ini hanya dosis ketiga. Kegiatan ini kerja sama PT Angkasa Pura I Bandara Lombok dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Mataram.Ia mengatakan layanan ini bagi penumpang pesawat udara yang berangkat dari Bandara Lombok, berusia 18 tahun ke atas dan jangka waktu dari vaksin dosis kedua tiga bulan.

"Seluruh proses vaksinasi ini memerlukan waktu kurang lebih 30 menit. Jadi diharapkan calon penumpang yang ingin melakukan vaksinasi di bandara bisa mengalokasikan waktu yang cukup sebelum keberangkatan," katanya.

Dalam SE tersebut juga ditetapkan, untuk calon penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menyertakan hasil negatif tes PCR yang sampel diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes antigen yang sampel diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Sementara calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampel diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler