Ulama Al-Azhar Mesir: Fuqaha Sepakat Haram Pelihara Anjing di Rumah tanpa Alasan Kuat 

Memelihara anjing di rumah bisa berdampak terhadap banyaknya najis

EPA/Lee Byeong Chun
Ilustrasi anjing. Memelihara anjing di rumah bisa berdampak terhadap banyaknya najis
Rep: Alkhaledi Kurnialam Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO– Salah seorang pendakwah dan ulama Al Azhar Mesir, Syekh Muhammad Abu Bakar, mengatakan, semua ahli fiqih atau fuqaha sepakat tentang larangan memiliki anjing di rumah.

Baca Juga


Keberadaannya di rumah disebut telah dilarang Nabi Muhammad SAW jika tanpa alasan yang dibenarkan. 

Dilansir dari Elbalad, Ahad (17/7/2022), Syekh Muhammad Abu Bakar menuturkan, pengecualian keberadaan anjing di rumah adalah jika anjing tersebut digunakan untuk berburu dan sebagai hewan penjaga.

Dia menambahkan, bahwa kehadiran anjing di rumah akan mengurangi pahala pemiliknya setiap hari sebanyak satu qirath. Selain itu, katanya, larangan memiliki anjing di rumah juga karrna air liur anjing itu najis dan kotorannya juga najis, dan tubuh anjing itu juga najis. Rasulullah SAW bersabda:  

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ 

“Diriwayatkan dari Abu Hurairah, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga ternak, berburu dan bercocok tanam, maka pahalanya akan berkurang setiap satu hari sebanyak satu qirath.” (HR Muslim dan Abu Dawud). 

Adapun Lembaga Fatwa Mesir, Dar Ifta menjelaskan berbagai pandangan ulama  terkait status anjing sebagai hewan najis. Para ulama Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat, bahwa anjing najis secara kesuluruhan, baik segala yang kering dari anggota tubuhnya atau pun yang basah. 

Sedangkan ulama Mazhab Hanafi berpandangan status anjing itu pada dasarnya suci kecuali bagian yang basah dari anjing seperti kencing, keringat, liur, dan segala yang basah hukumnya adalah najis.  

Adapun menurut ulama Mazhab Maliki, status anjing suci secara keseluruhan tidak najis, baik bagian yang kering dari hewan mamalia itu ataupun yang basah. 

Dalam pandangan mereka, hukum bersuci sebagaimana hadis di atas tersebut, hanya berlaku khusus untuk membersihkan bejana, wadah, periuk, atau apapun yang dipakai minum atau makan anjing.     

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler