Seorang Ayah di Tangerang Perkosa Anak Kandungnya Sejak 2018

Ibu korban melaporkan tindakan suaminya setelah sang anak mengadu.

Wikipedia
Seorang ayah menjadi tersangka dugaan pemerkosaan putrinya sendiri di Balaraja, Tangerang.
Rep: Eva Rianti Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pria berinisial EW (45 tahun) diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang berusia remaja di kawasan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten. Aksi itu dilakukan sejak tahun 2018.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, tersangka EW ditangkap usai adanya laporan dari ibu korban atau istri dari tersangka atas peristiwa tersebut. "Saat mendapatkan laporan, tim langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Balaraja," kata Romdhon, Senin (18/7/2022).

Dia menjelaskan, tersangka melakukan tindakannya di rumah. Berdasarkan pengakuan tersangka, yang bersangkutan mengaku memiliki hasrat dengan anaknya sendiri. Ketika keduanya hanya berdua di rumah dan tengah menonton televisi, tersangka menarik paksa korban ke kamar.

"Di dalam kamar itulah, pada Sabtu (9/7/2022) tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya," terangnya.

Setelah melakukan pemerkosaan tersangka pergi begitu saja. Sementara itu, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya beberapa hari kemudian. Ibu korban pun langsung mendatangi Polsek Balaraja untuk membuat laporan polisi pada Jumat (15/7/2022).

"Setelah mendapatkan laporan, esok harinya atau Sabtu (16/7/2022) tersangka langsung kami tangkap dan diperiksa sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan pada Ahad (17/7/2022)," kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengakui aksi pemerkosaan terhadap anak kandungnya. Aksi itu diakui dilakukan sejak empat tahun yang lalu saat usia sang anak masih 12 tahun. "Pemerkosaan terjadi sejak korban berumur 12 tahun yang dimulai pada 2018 sampai dengan aksi yang dilakukan tersangka pada Sabtu (9/7/2022)," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan," tutup Romdhon.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler