Pencopotan Kadiv Propam Seusai Pihak Keluarga Ungkap Ragam Kejanggalan

Pencopotan Irjen Ferdy Sambo, kata Kapolri, demi menjaga objektivitas penyelidikan.

ANTARA/M Risyal Hidayat
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, korban peristiwa dugaan baku tembak antaranggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menunjukkan bukti foto korban usai pelaporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022). Menurut kuasa hukum dari keluarga almarhum Brigadir J, kedatangannya tersebut sebagai langkah hukum dengan melaporkan kejadian baku tembak yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu ke Bareskrim Mabes Polri.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Rizky Suryarandika

Baca Juga


Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencopot sementara Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, selaku Kepala Divisi (Kadiv) Propam Mabes Polri. Penonaktifan tersebut, menurut Sigit, demi menjaga objektivitas dan transparansi proses pengusutan kasus baku tembak antara Bharada E, yang menewaskan Brigpol J di rumah kediaman Irjen Sambo, Jumat (8/7/2022).

“Maka mulai malam ini (18/7/2022), untuk sementara, jabatan Irjen Pol Ferdy Sambo, dinonaktifkan sebagai Kadi Propam Polri,” kata Sigit saat konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Kapolri menerangkan, pencopotan sementara Irjen Sambo selaku Kadiv Propam, adalah keputusan pribadinya. Bukan rekomendasi dari Tim Gabungan Khusus, yang melakukan investigasi atas peristiwa tersebut.

Kapolri menjelaskan alasan mengapa Irjen Sambo harus dicopot sementara dari jabatannya di Mabes Polri. Menurut Sigit, dalam pemantauan proses pengungkapan dan penyidikan yang berlangsung selama ini, banyak harapan dari publik untuk menonaktifkan sementara Irjen Sambo sebagai Kadiv Propam. Hal tersebut, dikatakan Sigit untuk menjaga objektivitas dan transparansi pengungkapan yang dilakukan oleh Tim Gabungan Khusus bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), maupun penyidikan yang berlangsung di Polres Jakarta Selatan (Jaksel).

Menurut Sigit dalam perkembangan yang didapatnya, telah terjadi spekulasi dan disinformasi dari berbagai pihak terkait kasus tersebut. Ragam spekulasi, dan disinformasi tersebut, kata Jenderal Sigit, berpotensi mengganggu dan berdampak pada proses pengungkapan peristiwa yang sudah berjalan.

“Mencermati perkembangan yang ada, termasuk spekulasi-spekulasi yang berkembang, jadi saya putuskan untuk menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri,” ujar Sigit.   

Selanjutnya, Sigit memerintahkan Wakapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Gatot Eddy Pramono untuk mengambil tugas sementara sebagai Kadiv Propam. Komjen Polisi Gatot Eddy, selain menjadi Wakapolri, dan interim Kadiv Propam, saat ini, juga dipercaya Kapolri sebagai Ketua Tim Gabungan Khusus untuk pengungkapan insiden di rumah Irjen Sambo.

Tembak-menembak antara Brigpol J, dan Bharada E terjadi pada Jumat (8/7) di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel). Brigpol J, dan Bharada E adalah sesama anggota polisi yang berdinas di Divisi Propam Polri, di bawah komando Irjen Sambo. Keduanya terlibat baku tembak, menggunakan senjata api berpeluru tajam aktif.

Dari hasil penyidikan oleh Polres Jaksel disebutkan, Brigpol J yang pertama menembak Bharada E. Dikatakan tujuh peluru keluar dari laras HS-16 pegangan Brigpol J saat menyerang Bharada E.

Bharada E, dikatakan membalas dengan melakukan tembakan sebanyak lima kali menggunakan Glock-17. Brigpol J tewas ditempat dalam insiden tersebut.

Sebelumnya, pihak kepolisian menyebut motif insiden tersebut berawal dari dugaan pelecehan seksual terhadap isteri Irjen Sambo, Putri Candrawathi Sambo. Disebutkan juga oleh Polres Jaksel, Brigpol J melakukan ancaman dengan penodongan senjata api ke Nyonya Sambo.

Aksi Bharada E menembak rekannya itu, disebut untuk melindungi diri dari ancaman Brigpol J dan melindungi Nyonya Sambo dari aksi pelecehan yang dilakukan oleh Brigpol J. Atas kejadian tersebut, Kapolri Sigit, pekan lalu membentuk Tim Gabungan Khusus, menggandeng Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

 


 

Keputusan Kapolri mencopot Irjen Polisi Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam diumumkan beberapa jam setelah pihak keluarga Brigpol J mengutarakan permintaan pencopotan tersebut secara tidak langsung saat pihak pengacara keluarga membuat laporan di Bareskrim Polri. Pengacara keluarga Brigpol J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, pengungkapan, dan proses penyidikan berjalan terkait insiden tembak-menembak di rumah Irjen Sambo, tak semestinya ‘tuan rumah’ lokasi kejadian, tetap menduduki jabatan sebagai perwira tinggi (pati) di Mabes Polri.

“Jadi kami, atas nama keluarga memohon dengan sangat kepada Bapak Kapolri, supaya objektiv perkara ini di penyidikan,” ujar Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Senin siang.

Kamarudin, bersama lebih dari 10 pengacara, menjadi pendamping, dan kuasa hukum keluarga Brigpol J. Para pengacara itu, pun melaporkan dugaan pidana yang dialami Brigpol J sebagai korban tewas dalam penembakan.

Tim pengacara, melaporkan sejumlah dugaan pidana, terkait pembunuhan, pembunuhan berencana, dan penganiayaan, sebelum insiden tembak-menembak di rumah Irjen Sambo. Namun, tim pengacara juga mengadukan dugaan intimidasi terhadap anggota keluarga Brigpol J, di Muaro Jambi pascainsiden adu tembak.

Bagi tim pengacara, kata Komaruddin, ada banyak kejanggalan, dan manipulasi dalam penjelasan terkait insiden tewasnya Brigpol J oleh Bharada E. Kamaruddin menerangkan, salah-satu kejanggalan terkait dengan tuduhan terhadap Brigpol J, yang melakukan tindakan pelecehan seksual di kamar Putri Candrawathi Sambo, istri dari Irjen Sambo.

Satu kejanggalan lagi, kata tim pengacara, terkait adanya ancaman berupa penodongan senjata ke kepala Nyonya Sambo setelah terjadi pelecehan tersebut. Dugaan pelecehan seksual, dan penodongan pistol tersebut, dianggap tak masuk akal oleh pihak keluarga.

“Tidak mungkin itu (pelecehan dan penodongan) dilakukan seorang bawahan, ataupun ajudan kepada isteri atasannya sendiri,” ujar Kamaruddin.

Ketika disinggung pelecehan dan penodongan tersebut sebagai motif peristiwa versi Polres Jaksel dalam penyidikan, Kamaruddin menilai hal tersebut sebagai alur cerita yang janggal. “Tidak mungkin. Tidak mungkin seorang ajudan, Brigpol J itu masuk ke dalam kamar atasannya (Irjen Sambo), tanpa ada perintah,” ujar Kamaruddin.

Tim pengacara, pun menantang kepolisian, terbuka membeberkan bukti-bukti yang terjadi terkait tudingan pelecehan, dan penodongan senjata itu. “Sampai sekarang, tidak ada bukti-bukti yang bisa kita percaya. Dan media, kita mengharapkan untuk ikut menghormati hak-hak Brigpol J, dan keluarga, atas tuduhan pelecehan dan penodongan pistol itu,” terang Kamaruddin.

Tim pengacara menambahkan, dalam pelaporannya, menyampaikan  sejumlah kronologi rangkaian peristiwa sebelum tembak-menembak di rumah Irjen Sambo. Kamaruddin mengungkapkan, adanya aktivitas perjalanan yang dilakukan oleh Brigpol J, bersama Nyonya Sambo dari Magelang, Jawa Tengah (Jateng) menuju Jakarta.

Tak diterangkan perjalanan tersebut, dalam rangka apa. Namun, dikatakan Kamaruddin, juga ada komunikasi percakapan antara Brigpol J, dan Irjen Sambo selama perjalanan itu. Rangkaian peristiwa tersebut, kata Kamaruddin agar terungkap dengan melakukan penyisiran bukti-bukti rekaman CCTV dari arah Magelang menuju Jakarta.

“Jadi mobil yang dipakai dari Magelang, demikian juga CCTV dari Magelang supaya diungkap. Supaya penyidik, juga mengungkap komunikasi HP (handphone) antara Brigpol J dan atasannya,” ujar Kamaruddin.

Tim pengacara menduga, dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta itu, ada pintu peristiwa yang dapat menjadi petunjuk, dan bukti tentang motif sesungguhnya terkait insiden adu tembak di rumah Irjen Sambo. 

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan tak ingin terjebak pada motif peristiwa versi kepolisian dalam peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Polisi Ferdy Sambo. Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menilai, motif peristiwa yang disampaikan oleh tim kepolisian terkait insiden tembak-menembak antara Bharada E dan Brigpol J, masih pada bobot kualitas setara dari ragam informasi yang disampaikan publik dan media.

“Semua motif, informasi-informasi, masih kita letakkan semuanya di atas meja dalam kualitas yang sama. Komnas HAM punya prinsip imparsialitas, dan objektif dalam melakukan penyelidikan,” begitu kata Anam, Ahad (17/7/2022).

 

Tim Komnas HAM baru saja menuntaskan pertemuan dengan keluarga Brigadir J. Menurut Anam, sejak Sabtu (16/7/2022) tim sudah berada di Jambi guna menemui keluarga J. Dalam pertemuan itu, tim Komnas HAM mendapatkan keterangan, foto dan video dari pihak keluarga J.

"Paling penting kami diberikan konteks. Misal suatu foto itu apa konteksnya. Kami terima kasih ke keluarga (J) yang sudah terima kami dan berikan berbagai hal tersebut," kata Anam.

Anam mengeklaim tim Komnas HAM kini telah memiliki keterangan, foto dan video yang lebih banyak daripada yang beredar di masyarakat. Tim Komnas HAM pun menyatakan turut mengetahui konteks di balik foto dan video itu karena didukung keterangan keluarga J.

 

"Komnas HAM tentu saja dapat lebih banyak dari yang beredar di publik khususnya soal foto dan video beserta konteksnya. Jadi foto itu diambil bagaimana, konteksnya apa, penjelasan keluarga apa," ujar Anam.

 


Komitmen Komjen Listyo sebagai Kapolri baru - (Republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler