Pelni Ambon Aktifkan Kapal Perintis Setelah Larangan Berlayar Dicabut

Kapal perintis Sanus 71 sudah melayani penumpang dan pengiriman barang dari Ambon.

Istimewa
Kapal perintis Sabuk Nusantara (ilustrasi). PT Pelni Cabang Ambon menyatakan pelarangan berlayar akibat cuaca ekstrim sudah dicabut, sehingga layanan kapal perintis kembali aktif di Provinsi Maluku mulai Selasa (19/7/2022).
Rep: ANTARA Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- PT Pelni Cabang Ambon menyatakan pelarangan berlayar akibat cuaca ekstrim sudah dicabut, sehingga layanan kapal perintis kembali aktif di Provinsi Maluku mulai Selasa (19/7/2022).

Manajer Operasi PT Pelni Cabang Ambon Mohammad Asegaff, di Ambon, Selasa (19/7/2022), mengatakan, kapal perintis Sabuk Nusantara (Sanus) 71 sudah melayani penumpang dan pengiriman barang dari Ambon menuju Kabupaten Maluku Tenggara sampai Maluku Barat Daya sesuai dengan rute pelayarannya. "Jadi hari ini, 19 Juli 2022, rencananya pada pukul 20.00 WIT akan diberangkatkan KM Sanus 71," katanya.

Ia mengatakan Kapal Sanus 71 seharusnya berangkat pada 15 Juli lalu, tapi ada penundaan karena larangan berlayar akibat cuaca ekstrem. Ia mengatakan calon penumpang cukup banyak, karena KM Sanus 71 akan menyinggahi pelabuhan Amahai, Serua, Nila, Teon, Bebar, Hulur, Romang, Kisar, Leti, Moa, Lakor, Luang, Lelang, Tepa, Lewa, Kron, Kroin, Marsela, Samlaki, Tual, dan kembali ke Ambon.

"Muatan kapal sudah naik, penjualan tiket sementara berlangsung, sementara pengisian BBM sedang berlangsung, dan rencana berangkat pukul 20.00 WIT," ujarnya.

Keberangkatan malam ini juga sudah ada persetujuan dengan pihak Nakhoda kapal yang bersedia untuk berangkat. "Jadi kita tidak bisa paksakan kondisi seperti ini untuk tetap berangkat, kalau Nakhoda tidak berani tidak bisa dipaksakan demi keselamatan penumpang," lanjut Asegaff.

Ia menambahkan, sudah ada aturan baru terkait protokol kesehatan untuk kapal Pelni maupun kapal perintis, yakni kewajiban untuk vaksin ketiga atau booster bagi penumpang bisa langsung naik ke kapal. Sedangkan untuk yang baru vaksin kedua, lanjutnya, wajib menunjukkan hasil tes rapid antigen negatif Covid-19 dan yang vaksin pertama harus tunjukkan hasil tes PCR.

"Sedangkan untuk anak usia 6-17 tahun kalau sudah vaksin kedua juga bebas, dan anak usia 0-6 tahun bebas mengikuti orangtuanya," kata Asegaff.

Baca Juga


 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler