In Picture: Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Rokok dan Tembakau
Cukai hasil tembakau sebesar Rp3,87 triliun untuk 25 provinsi penghasil tembakau.
Red: Mohamad Amin Madani
REPUBLIKA.CO.ID,CIAMIS -- Pekerja meracik tembakau jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Pabrik Rokok Dasmil GT Cengkeh, Desa Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (20/7/2022).
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau sebesar Rp3,87 triliun untuk 25 provinsi penghasil cukai dan atau penghasil tembakau.
sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler