In Picture: Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Rokok dan Tembakau

Cukai hasil tembakau sebesar Rp3,87 triliun untuk 25 provinsi penghasil tembakau.

Pekerja meracik tembakau jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Pabrik Rokok Dasmil GT Cengkeh, Desa Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (20/7/2022). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau sebesar Rp3,87 triliun untuk 25 provinsi penghasil cukai dan atau penghasil tembakau.

Pekerja menunjukkan pita cukai rokok di Pabrik Rokok Dasmil GT Cengkeh, Desa Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (20/7/2022). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau sebesar Rp3,87 triliun untuk 25 provinsi penghasil cukai dan atau penghasil tembakau.

Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Pabrik Rokok Dasmil GT Cengkeh, Desa Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (20/7/2022). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau sebesar Rp3,87 triliun untuk 25 provinsi penghasil cukai dan atau penghasil tembakau.

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID,CIAMIS -- Pekerja meracik tembakau jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Pabrik Rokok Dasmil GT Cengkeh, Desa Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (20/7/2022).


Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau sebesar Rp3,87 triliun untuk 25 provinsi penghasil cukai dan atau penghasil tembakau.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler