Singapura Kembali Lakukan Eksekusi Terpidana Kasus Narkoba

Tahun ini, Singapura telah mengeksekusi lima orang yang terkait kasus narkoba.

.
Tiang gantungan hukuman mati. Ilustrasi. Singapura menghukum mati terpidana narkoba pada Jumat (22/7/2022) pagi.
Rep: Rizky Jaramaya Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Singapura menghukum mati terpidana narkoba pada Jumat (22/7/2022) pagi. Nazari bin Lajim (64 tahun) dihukum mati karena perdagangan narkoba lima tahun lalu.

Baca Juga


Nazari dieksekusi dengan cara digantung di Penjara Changi Singapura pada Jumat pagi. Singapura telah melakukan serangkaian hukuman gantung dalam beberapa bulan terakhir. Hal ini memicu perdebatan tentang hukuman mati yang dijatuhkan terhadap terpidana kasus narkoba.

“Lima orang telah digantung tahun ini di Singapura dalam waktu kurang dari empat bulan,” kata pakar hukuman mati Amnesty International, Chiara Sangiorgio dalam sebuah pernyataan.

Sangiorgio mencatat bahwa, semua terpidana yang dieksekusi adalah terkait dengan kasus narkoba. Sangiorgio mendesak pemerintah Singapura untuk menghentikan hukuman mati tersebut.

“Gelombang penggantungan (hukuman mati) tanpa henti ini harus segera dihentikan," ujar Sangiorgio, dilansir Aljazirah.

Sebelum menjalani hukuman mati, Nazari berharap hukumannya dapat ditangguhkan. Dia menyampaikan permohonan itu melalui Zoom pada Kamis (21/7/2022). Dia berharap ekseksuinya dapat ditunda dan menemukan pengacara. Pengacara yang mewakili Nazari, M Ravi, telah dicabut sertifikat praktik hukumnya. Sementara pengadilan menolak banding Nazari.

Nazari ditangkap pada 2012 setelah ditemukan membawa 33,39 gram heroin. Singapura menganggap siapa pun yang memiliki lebih dari 15 gram narkoba merupakan pengedar, dan menjatuhkan hukuman mati.

Seorang warga Singapura, Abdul Kahar Othman adalah orang pertama yang digantung. Dia dieksekusi pada 30 Maret, sekaligus mengakhiri jeda dua tahun hukuman mati.

Pada April, Singapura melanjutkan eksekusi terhadap seorang warga Malaysia, Nagaenthran Dharmalingam yang tertangkap membawa heroin seberat 44 gram. Kasus Dharmalingam menarik perhatian global dan banyak permohonan grasi dari keluarganya, pakar PBB, Uni Eropa, dan pemerintah Malaysia. Para pakar PBB mengatakan, Dharmalingam memiliki disabilitas intelektual dengan IQ 69.

 

Pengadilan yang mendengar banding mengatakan, upaya untuk menyelamatkan nyawa Nagaenthran adalah "penyalahgunaan yang terang-terangan dan mengerikan" dari proses hukum. Menurut pengadilan tidak sepantasnya ada upaya untuk menunda atau menghentikan eksekusi.

Pengadilan menolak argumen eksekusi Nagaenthran melanggar konstitusi Singapura. Sebab ia memiliki kelainan intelektual.

Singapura berpendapat bahwa hukuman mati diperlukan untuk mencegah kejahatan dan perdagangan narkoba.

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan setelah eksekusi Nagaenthran, sekelompok pakar hak asasi manusia PBB mengatakan, penggunaan hukuman mati yang terus berlanjut di Singapura untuk kejahatan terkait narkoba bertentangan dengan hukum internasional. Ini menekankan bahwa negara-negara yang mempertahankan hukuman mati harus menggunakannya hanya untuk kejahatan paling serius, sementara pelanggaran narkoba tidak memenuhi ambang batas.

Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) dan Dewan Pengawas Narkotika Internasional (INCB) mengutuk penggunaan hukuman mati untuk kejahatan narkoba. Dalam laporan terbarunya tentang penggunaan hukuman mati di seluruh dunia, Amnesty International mengatakan, eksekusi tahanan melonjak pada 2021 dan tren global tetap mengarah pada penghapusan hukuman mati.

Saat ini, sekitar 110 negara telah menghapus hukuman mati untuk semua kejahatan. Sementara lebih dari dua pertiga negara adalah abolisionis dalam hukum atau praktik. Abolisionisme adalah sebuah paham yang meyakini bahwa suatu tindak pidana dapat mencapai penghapusan hukuman pidana pada kasus-kasus yang tergolong ringan. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler

Prakiraan Cuaca 21 Oktober 2024 Daerah Bekasi dan Sekitarnya | Cerah REPUBLIKA.CO.ID, Bekasi dan sekitarnya akan mengalami cuaca yang pada umumnya cerah sepanjang hari ini. Berikut adalah prakiraan cuaca untuk beberapa kota di provinsi Jawa Barat pada tanggal 21 Oktober 2024. Bekasi Pada pagi hari di Bekasi, cuaca diperkirakan cerah dengan suhu sekitar 29°C. Angin bertiup dari arah utara ke selatan dengan kecepatan 6 m/s dan kelembapan sekitar 63%. Menjelang siang, cuaca masih tetap cerah tanpa perubahan signifikan dalam suhu. Saat sore hari, kondisi cerah berlanjut dengan angin yang perlahan bergeser dari timur ke barat sekitar 3.3 m/s. Kelembapan meningkat menjadi 75% pada malam hari, ketika suhu menurun hingga 27°C, menyisakan langit yang cerah berawan. Kota Bekasi Di Kota Bekasi, cuaca pagi juga cerah dengan suhu 29°C. Angin bertiup dari barat laut ke tenggara pada kecepatan 6.6 m/s, serta kelembapan berada di kisaran 67%. Pada siang hari, cuaca mempertahankan kecerahannya. Sore hari tidak menunjukkan perubahan signifikan dalam cuaca, sementara di malam hari, langit tetap cerah dengan suhu turun menjadi 27°C. Angin berhembus dari arah timur ke barat pada kecepatan 4.1 m/s dengan kelembapan sebesar 75%. ====== Karawang Karawang akan mengalami cuaca cerah pada pagi hari dengan suhu sekitar 29°C. Angin bergerak dari timur laut ke barat daya pada kecepatan 6.3 m/s, dan kelembapan di angka 66%. Memasuki siang, cuaca tetap cerah dan stabil. Pada sore hari, kelembapan udara di Karawang meningkat serta langit mulai berawan menjelang malam. Suhu di malam hari diperkirakan 28°C dengan angin dari tenggara ke barat laut berkecepatan 2.6 m/s dan kelembapan naik hingga 76%. Secara keseluruhan, cuaca di ketiga kota tersebut menunjukkan pola yang cerah dengan sedikit awan di malam hari. Meski demikian, tidak ada indikator hujan atau badai untuk hari ini. Tercatat pada malam hari terdapat peningkatan kelembapan, namun cenderung masih dalam kategori nyaman.