Anggota DPR Desak Polri Buka Hasil Autopsi dan CCTV Kasus Kematian Brigadir J
Pihak kepolisian sudah mendapatkan rekaman CCTV di sekitar TKP.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim khusus Bareskrim Polri menemukan rekaman kamera televisi sirkuit tertutup (CCTV) di sepanjang jalan sekitar tempat kejadian perkara baku tembak antaranggota di rumah dinas kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri nonaktif, Irjen Polisi Ferdy Sambo. Kepolisian juga akan melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak agar kepolisian membuka hasil autopsi dan rekaman CCTV kepada publik. Langkah itu dilakukan agar semua informasi bisa didapatkan masyarakat secara terang benderang.
"Saya kira apa pun hasil pemeriksaannya, harus dibuka secara transparan ke publik. Namun harus ada manajemen timing yang baik dalam menyampaikan hal tersebut. Artinya penyampaian ini harus dilakukan secara komprehensif, dan tidak sepotong-sepotong, agar terang benderang," kata Sahroni, Jumat (22/7/2022).
Sahroni menyebut informasi yang sepotong-sepotong bisa menyebabkan misinformasi hingga asumsi-asumsi liar di masyarakat. Demi menghindari hal tersebut, kepolisian perlu menyampaikan informasi secara lengkap.
"Jadi informasi soal autopsi dibuka, CCTV juga perlu dibuka. Setelah itu, penyampaian informasi ke publik perlu dilakukan paling tidak sudah selesai satu fase. Jangan baru 1/4 fase sudah konpers. Dengan begini, informasi yang liar dan simpang siur di masyarakat bisa dihindari," ujarnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian mendapatkan CCTV di sekitar TKP. Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo memastikan bukti rekaman CCTV tersebut kini sedang diperiksa di laboratorium forensik (labfor). Selain rekaman CCTV di jalan sekitar TKP, penyidik juga mendapatkan rekaman di lokasi kejadian atau di dalam rumah tersebut.
"Ada, tapi saat ini (CCTV) masih di labfor," tambahnya.
Selain itu Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian memastikan bahwa polri akan melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J, sebagaimana permintaan pihak keluarga. Surat permohonan autopsi ulang bahkan telah diterima pihak kepolisian.
"Kami menerima tujuh orang dari tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua (J) dalam kaitan kegiatan gelar awal, dalam pertemuan awal juga pihak keluarga meminta untuk dilaksanakan autopsi ulang, kita juga sudah menerima suratnya secara resmi, tentu kita juga akan menindaklanjuti secara cepat," kata Andi dalam konferensi pers yang diunggah akun Divisi Humas Polri pada Rabu (20/7/2022) malam.