CFW tak Berizin, Polisi: Silakan Cari Tempat yang tak Ganggu Ketertiban Umum
CFW aktivitasnya dinilai semakin mengundang keramaian dan sebagainya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menegaskan bahwa kegiatan fashion jalanan dengan label Citayam Fashion Week (CFW) tidak mengantongi izin. Meski pada awalnya kegiatan tersebut hanya sebatas berkumpul atau nongkrong yang tidak memerlukan izin.
"Namun semakin ke sini perkembangannya mereka melakukan aktivitas-aktivitas yang mengundang keramaian dan sebagainya. Aktivitas itu tidak memiliki izin," tegas Komarudin, saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).
Dengan demikian, Komarudin mengatakan, kegiatan yang dicetus oleh segerombolan anak remaja dari daerah penyanggah ibu kota DKI Jakarta itu telah melanggar aturan Undang-undang Lalu Lintas dan angkutan jalan, serta ketertiban umum. Mengingat tempat yang dijadikan CFW adalah jalur pedestrian dan juga zebra cross.
"Oleh karena itu kami berkoordinasi dengan pihak pemerintah kota agar kegiatan itu bisa disikapi bersama baik dari kepolisian dalam hal ini Polres Jakpus dan juga dari pemerintah daerah," ungkap Komarudin.
Selanjutnya, Komarudin mengimbau agar para segerombolan remaja itu tidak berkerumun di atas pukul 22.00 WIB. Apalagi, kata dia, banyak di antara mereka yang terlibat langsung maupun tidak terindikasi masih di bawah umur. Kemudian jika pun kegiatan CFW tersebut difasilitasi maka harus dicari tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum.
"Semalam kami koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP untuk bisa ikut menertibkan. Kalau pun mau difasilitasi silakan dicarikan tempat yang tidak menggangu keteriban umum," terang Komarudin.