Total Tersangka Kasus Gas Elpiji Subang Jadi 11 Orang
Ke-11 tersangka ini dibagi menjadi tiga kelompok.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jumlah tersangka kasus penyelundupan gas elpiji subsidi di Kabupaten Subang yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar menjadi 11 orang. Ke-11 tersangka yang kini diamankan polisi yaitu TA (42 tahun), DS (55) AF (35), M, AA, HR LK, FY, N, UIE, dan WM.
"Ini kasus sindikasi yang melibatkan kelompok. Sudah 11 orang kita amankan sampai hari ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rahman dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).
Menurut Arief, ke-11 tersangka ini dibagi menjadi tiga kelompok yaitu pemodal (pengusaha), penyedia gas LPG, dan pekerja lapangan. Dia mengatakan, pemodal berperan menggerakkan bisnis ilegal ini. Penyedia LPG berasal dari pihak transporter SPBE dan pelaksana lapangan.
"Kita bagi menjadi tiga kluster, pemodal atau yang punya uang yang menggerakkan kegiatan ilegal ini, kedua penyedia LPG dalam hal ini adalah oknum-oknum dari transporter SPBE, dan pelaksana di lapangan. Jumlah mereka 11 orang yang ditetapkan sebagaj tersangka," ujar dia.
Dikaatakan Arief, selain merugikan negara, bisnis ilegal sindikasi penyelundupan LPG subsidi ini juga sangat membahayakan masyarakat sekitar. Pasalnya, kata dia, cara kerja mereka tidak menggunakan standar keamanan yang telah ditentukan.
Sebagaimana diketahui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan penyaluran gas elpij subsidi di wilayah Kabupaten Subang. Sebanyak 20 ton atau sebanyak 20 ribu kilogram gas elpiji yang tersimpan dalam tabung penyimpanan berhasil disita sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pengusaha gas elpiji berinisial TA (42 tahun) diamankan saat penggerebegan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman, dalam keteramgannya, mengatakan, penggerebegan dilakukan Kamis (14/6/2022) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah gudang di Desa Tanjung Rasa, Kecamatan Patok Besi, Kabupaten Subang. Pengungkapan yang dilakukan personel Unit I Subdit I Reskrimsus ini berawal dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya memegoki sebuah mobil truk transportir jenis bulk milik PT ER dengan Nopol B 9154 UWX yang tengah mengangkut sebanyak 20 ton gas elpiji subsidi.