MKD Bakal Panggil Anggota Dewan Diduga Lakukan Pencabulan
Sampai saat ini belum ada pengaduan secara langsung ke MKD DPR.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR bakal segera memproses kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan salah satu anggota dewan berinisial DK. Wakil Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam mengatakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Insya Allah dalam pekan ini," kata Nazaruddin kepada Republika.co.id, Selasa (26/7/2022).
Nazaruddin mengatakan pemanggilan terhadap DK dilakukan dalam rangka klarifikasi dan permintaan keterangan. Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, berbunyi: MKD dapat melakukan penyelidikan sebelum maupun pada saat Sidang MKD.
"Mengingat sampai saat ini belum ada pengaduan secara langsung kepada MKD DPR terkait hal tersebut, kami harap kepada korban agar segera melaporkan kepada MKD dan menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan perkara dimaksud berdasarkan Tata Beracara MKD DPR RI," ujarnya.
Nazaruddin juga menjelaskan, berdasarkan Pasal 6 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, terkait perkara pengaduan harus memuat identitas pengadu, identitas teradu antara lain nama lengkap, nomor anggota, daerah pemilihan dan fraksi, serta uraian peristiwa yang diduga pelanggaran.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan anggota DPR berinisial DK. Berdasarkan surat undangan dari Dittipidum Bareskrim Polri kepada pelapor pada 14 Juli 2022, dituliskan bahwa DK diduga melakukan pencabulan di wilayah Jakarta; Semarang, Jawa Tengah; dan Lamongan, Jawa Timur.
Surat pemanggilan itu didasarkan Laporan Informasi (LI) Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, tanggal 15 Juni 2022 dan surat perintah penyelidikan nomor: Sp.Lidik/793/VI/2022, Dittipidum, tanggal 24 Juni 2022. Dalam surat undangan itu, terlapor DK diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP.