Jabar Siap Terapkan Identitas Kependudukan Digital
Dengan Digital ID dokumen kependudukan warga terekam di dalam handphone.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jawa Barat siap menerapkan Identitas Kependudukan Digital atau Digital ID yang merupakan program Pemerintah Pusat. Melalui Digital ID dokumen kependudukan warga terekam di dalam handphone menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, transformasi digital lainnya dari administrasi kependudukan yaitu warga dapat mencetak sendiri dokumen kependudukan. Seperti kartu keluarga, akta kelahiran, akta nikah, akta perceraian, akta kematian, dan lainnya hanya di secarik kertas HVS.
Kementerian Dalam Negeri sendiri gencar melaksanakan sosialisasi Digital ID dan transformasi digital dokumen kependudukan, termasuk di Jabar.
Menurut Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh, dengan Digital ID apabila seorang warga akan melakukan pengurusan suatu dokumen yang memerlukan dokumen kependudukan, tidak perlu repot-repot membawa dokumen kependudukannya keluar rumah. Cukup dengan hanya memperlihatkan dokumen kependudukan yang sudah terekam di dalam handphonenya.
Sementara terkait dengan digitalisasi dokumen kependudukan, kata dia, warga diberikan kemudahan untuk dapat mencetak sendiri dokumen kependudukannya. Digitalisasi dokumen kependudukan juga memangkas rangkaian proses legalisasi, dalam artian dokumen kependudukan yang sudah ditandatangani secara elektronik, tidak perlu dilegalisir lagi.
Menurut Zudan Arif, dengan transformasi digital dokumen kependudukan, negara dapat menghemat anggaran belanja negara hingga kurang lebih Rp 400 miliar. Untuk itu, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus mendorong pemda provinsi hingga kabupaten/kota untuk mengoptimalkan implementasi digitalisasi dokumen kependudukan.
"Masyarakat nanti dapat mencetak sendiri data kependudukannya setelah mendapatkan file softcopy dari Disdukcapil setempat. Bisa melalui balasan e-mail atau WA. Tinggal print di kertas HVS putih ukuran A4 dengan berat 80 gram, jadi bisa hemat waktu, biaya, dan cepat," ujar Zudan Arif, Selasa petang (26/7/2022).
Sementara untuk implementasi Digital ID, kata dia, saat ini masih dalam tahap uji coba terbatas. Yakni di lingkungan Disdukcapil dan ASN se-Indonesia. Pemerintah, secara perlahan menargetkan pada akhir 2022, seluruh warga Indonesia sudah dapat memanfaatkan Digital ID.
Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, Jabar siap untuk menerapkan transformasi digital dokumen kependudukan. Dengan penduduk yang mencapai 48 juta jiwa, maka digitalisasi dokumen kependudukan sudah harus dilakukan untuk mempermudah pelayanan administrasi kependudukan.
Menurutnya, dengan hampir separuh penduduk Jabar berusia 9 - 29 tahun (generasi Z dan millenial) itu berarti masyarakat Jabar sebagian besar sudah melek teknologi khususnya internet. "Jadi sangat memungkinkan digitalisasi dokumen kependudukan dilaksanakan di Jabar saat ini dan di masa depan," katanya.
Apalagi, kata dia, dalam menghadapi Pemilu 2024, diperlukan keakuratan data pemilih di Jabar. Hal itu bisa terlaksana jika digitalisasi dokumen kependudukan dilakukan secara optimal.
"Digitalisasi data dan dokumen kependudukan menjadi urgent. Kenapa? Untuk keberlanjutan kualitas pelayanan masyarakat di masa depan, dan terciptanya satu data hingga terwujudnya Big Data Kependudukan yang akurat," paparnya.
Bagi Jabar, kata dia, digitalisasi data dan dokumen kependudukan akan memudahkan pelayanan adminduk untuk masyarakat, memfasilitasi pengambilan kebijakan dalam mendapatkan data secara tepat dan memangkas birokrasi.
Sementara untuk Identitas Kependudukan Digital, kata dia, memiliki fungsi sebagai pembuktian identitas, autentifikasi dan autorisasi identitas.
Kepala Disdukcapil Jabar Dady Iskandar mengakan, selalu melakukan monitoring langsung terhadap pelayanan adminduk di tingkat Kabupaten dan Kota di Jabar.
"Dukcapil Menyapa Masyarakat menjadikan salah satu media edukasi langsung kepada masyarakat terkait layanan adminduk. Meski bukan pelayanan dasar, namun adminduk menjadi dasar bagi semua layanan masyarakat. Mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, sosial, dan lain-lain," paparnya.
Dady mengatakan masyarakat dapat meminta layanan adminduk dari dinas terkait di wilayahnya secara gratis, dan tidak membenarkan adanya pungli